Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kalsel Siapkan 1.493 Formasi bagi Calon PPPK

BKD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan adanya 1.493 formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan adanya 1.493 formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. 

Dari jumlah tersebut, formasi terbagi menjadi tiga kategori, yakni PPPK Guru sebanyak 1.000 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 175 formasi, dan PPPK Tenaga Teknis dengan 318 formasi.

Kepala Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD Kalsel Muhammad Randi menyatakan informasi yang disampaikan ini lebih kepada pemberitahuan kualifikasi pendidikan bagi formasi PPPK. 

"Ini bukan pengumuman pendaftaran, tetapi lebih kepada pemberitahuan agar calon peserta dapat mempersiapkan diri, terutama dalam hal kualifikasi pendidikan yang akan dibutuhkan," ujarnya yang dikutip dari keterangan resmi, Kamis (5/9/2024).

Dia juga mengingatkan bahwa peserta hanya bisa memilih antara Seleksi CPNS atau PPPK pada tahun yang sama. 

Hal ini, menurutnya, harus menjadi pertimbangan matang bagi calon pelamar yang ragu apakah kualifikasi mereka sesuai dengan formasi yang disediakan, dimana mengikuti satu pilihan dengan strategi yang matang adalah kunci.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ada kelonggaran untuk pelamar PPPK Teknis, khususnya bagi jabatan penata layanan operasional, di mana kualifikasi pendidikan tidak harus linier dengan jabatan yang dilamar. 

“Ini merupakan langkah untuk mengakomodasi tenaga non-ASN dengan latar pendidikan yang berbeda, termasuk lulusan SLTA/sederajat,” ungkapnya.

Meski begitu, masih ada beberapa regulasi yang menunggu kepastian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terutama terkait pengangkatan PPPK paruh waktu bagi mereka yang tidak lulus seleksi, tapi sudah mengikuti tahapan sebelumnya. 

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pengangkatannya," terang Randi.

Randi juga mengimbau agar tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, terutama yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memanfaatkan kesempatan ini. 

Adapun, dia menuturkan Non-ASN yang sudah terdata akan menjadi prioritas dalam proses seleksi dan sudah bekerja minimal dua tahun saat mendaftar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper