Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum dapat memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Presiden menyampaikan maksimal 6,5%, tapi kita belum melapor ke Pj Gubernur Kaltim karena aturan dari Permenaker belum jelas," ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan formula perhitungan UMP sebelumnya.
“Pascaputusan MK belum ada pertemuan, jadi kita belum membahas formula yang batal oleh putusan MK," terang Rozani.
Kemudian, Rozani menggarisbawahi pentingnya keseimbangan yang harus dicapai antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Baca Juga
"Yang penting, dari sisi pengusaha adalah keberlangsungan usaha dan produktivitas tenaga kerja. Dari sisi pekerja, bagaimana menjaga daya beli," jelasnya.
Adapun, dia berharap pembahasan akan selesai sebelum akhir Desember. "Pembahasan sebelum akhir Desember insyaallah karena UMP harus berlaku Januari. Mudah-mudahan lancar dan keputusan UMP, UMK, dan upah sektoral bisa keluar akhir Desember untuk ditetapkan oleh PJ Gubernur Kaltim," pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum nasional pada 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%.