Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontianak Resmi Gulirkan Kebijakan Anyar Larangan Kantong Plastik Mulai Awal 2025

Problematika lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan sinergitas antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat luas.
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik./ Freepik
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik./ Freepik

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi mengumumkan pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh toko modern dan sentra bisnis lainnya.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha direncanakan mulai efektif pada 1 Januari 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menyatakan problematika lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan sinergitas antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat luas. 

"Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/1/2025).

Dia menjelaskan implementasi kebijakan ini akan berada di bawah pengawasan ketat dan menuntut partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. 

"Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik," jelasnya.

Tak pelak, dukungan dari masyarakat mulai bermunculan, khususnya di ranah media sosial. Gelombang respons positif dari warganet menandakan meningkatnya kesadaran kolektif akan vitalnya menjaga lingkungan. 

Guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai harapan, Pj Wali Kota berencana turun langsung ke lapangan untuk memantau penerapannya di sejumlah toko modern di Pontianak. 

“Dari awal kita persuasif dulu supaya terbiasa baik masyarakat dan pengusaha, nanti suatu saat kami akan diskusi dengan teman-teman dewan, kira-kira bagaimana penerapan sanksi,” paparnya.

Pemberlakuan larangan ini, kata Edi, merupakan ikhtiar konkret untuk mereduksi timbunan sampah plastik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batu Layang. 

Menurutnya, penanganan sampah plastik harus menjadi prioritas demi mencegah dampak buruk bagi lingkungan. “Kita sungguh prihatin dengan kondisi TPA Batu Layang yang didominasi sampah plastik. (Sayangnya), teknologi yang kita miliki belum cukup mumpuni untuk mengurai atau mendayagunakan sampah plastik,” tuturnya.

Kendati demikian, Pemkot Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, telah menggencarkan berbagai program untuk menekan volume sampah plastik, seperti inisiasi Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim (Proklim), penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali), hingga penyediaan rumah kompos. 

“Selama ini kita sudah kerahkan berbagai upaya, tetapi dengan semakin banyaknya penggunaan kantong plastik maka biaya yang dikeluarkan pun cukup tinggi, makanya kita coba kurangi plastik. Kalau itu berkurang, selain bisa menghemat, multiplier effect-nya juga semakin luas,” terang Edi.

Merujuk pada data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebanyak 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, realisasi pengurangan sampah di tingkat masyarakat baru mencapai 25,06%. 

Dia menuturkan dari regulasi yang ada, Kota Pontianak menargetkan pengelolaan sampah sebesar 70% penanganan oleh pemerintah dan 30% pengurangan oleh masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper