Bisnis.com, BALIKPAPAN – Praktik investasi atau keuangan ilegal kembali terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan terungkapnya entitas yang diduga telah menipu sejumlah warga lewat aplikasi WPONE.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, menyayangkan penipuan aplikasi keuangan ilegal WPONE.
OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal.
"Kenapa masih banyak yang tergoda dengan iming-iming itu, padahal mereka memiliki tabungan dari kerja dan usaha," ujar Parjiman dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Pria yang akrab disapa Jimmy itu menambahkan, masyarakat semestinya lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa risiko yang jelas.
Fenomena investasi ilegal WPONE terus memakan korban. Jimmy mengungkapkan bahwa aplikasi ilegal ini bergerak secara gerilya melalui platform elektronik, terutama media sosial, sehingga sulit dideteksi.
Baca Juga
"Masyarakat juga diharapkan cerdas dan berhenti mengikuti aktivitas entitas yang telah diumumkan ilegal oleh OJK agar tidak meluas," ucap dia.
Sebagai respons cepat, OJK Kaltim-Kaltara meningkatkan intensitas edukasi keuangan di wilayahnya. Langkah ini bertujuan untuk membentengi masyarakat dari rayuan investasi ilegal.
Jimmy menegaskan, pihaknya secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Edukasi ini juga digencarkan melalui berbagai kanal informasi, termasuk OJK-TV.
Untuk mempersempit ruang gerak investasi ilegal, OJK Kaltim-Kaltara tidak bekerja sendiri. Jimmy mengungkapkan koordinasi intensif dilakukan bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku kejahatan keuangan ini.
Selain itu, sinergi dengan industri jasa keuangan dan berbagai pemangku kepentingan juga terus diperkuat dalam upaya edukasi dan sosialisasi.
Lebih lanjut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Daerah turut dilibatkan untuk mempermudah koordinasi lintas daerah dalam mengidentifikasi dan menyebarkan informasi terkait aktivitas keuangan ilegal.
Kendati demikian, Jimmy menyebutkan hingga saat ini OJK Kaltim-Kaltara belum menerima laporan kerugian konkret dari masyarakat terkait kasus investasi ilegal WPONE.
Dia memaparkan, OJK Kaltim-Kaltara menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan yang mudah diakses. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini melalui kantor OJK setempat atau melalui hotline 157.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan informasi ini kepada Satgas Pasti pusat terkait kasus investasi ilegal yang tidak terdaftar dan berizin ini.
Satgas Pasti, yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga negara, disebut memiliki kewenangan lebih luas untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal secara nasional.
Tak hanya itu, kasus investasi ilegal ini juga memiliki dimensi pidana. Mengingat statusnya yang ilegal, kasus ini dapat ditindaklanjuti secara pidana oleh kepolisian, di samping penanganan oleh Satgas Pasti.
Sebagai tambahan informasi, Kota Balikpapan belum lama ini dihebohkan dengan dugaan penipuan aplikasi investasi bernama WPONE (World Pay One).
Sebelumnya, rumah salah seorang user WPONE di Perumahan Taman Sari, Balikpapan Utara, menjadi bulan-bulanan warga yang merasa tertipu dan rugi akibat aplikasi tersebut pada Selasa (18/3/2025) malam.
Massa bahkan datang dari luar kota, seperti Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Samarinda.
Situasi sempat memanas hingga aparat kepolisian turun tangan untuk mengamankan user WPONE tersebut.
Fakta terungkap bahwa user WPONE tersebut menjadi sasaran kemarahan warga karena dianggap sebagai pihak yang memperkenalkan aplikasi tersebut.
Warga mengaku telah menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit, tetapi dana tersebut diduga langsung masuk ke sistem aplikasi tanpa melalui rekening user tersebut.
OJK telah mengumumkan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, seperti PT Comfort DG Corporation, CCS Compleo, Komunitas Cerdas Financial, Xender RC Investment, Bursa ZUHYX, PT SAI Technology Group, PT NITG Teknologi Indonesia, dan World Pay One (WPONE) pada Januari 2024.
OJK melalui Satgas Pasti telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Entitas tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal, 44 konten penawaran pinjaman pribadi ilegal, dan 201 tawaran investasi ilegal yang terkait dengan penipuan modus impersonation.
Secara kumulatif, sejak tahun 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal.