Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Langkah Serius Pemkot Balikpapan Atasi Banjir yang Kian Kritis

Pemkot Balikpapan menggandeng seluruh pihak pengembang perumahan dan akan memberikan fasilitas tambahan bagi yang berkontribusi terhadap pengendalian banjir.
Begini Langkah Serius Pemkot Balikpapan Atasi Banjir yang Kian Kritis/Bisnis.com - M. Muntawallie Syarawie
Begini Langkah Serius Pemkot Balikpapan Atasi Banjir yang Kian Kritis/Bisnis.com - M. Muntawallie Syarawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggandeng seluruh pihak pengembang perumahan dan akan memberikan fasilitas tambahan bagi yang berkontribusi terhadap pengendalian banjir.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menyatakan fasilitas itu mencakup kebijakan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Benar, fasilitas bebas biaya PBG dan BPHTB ini merupakan implementasi dari aturan pemerintah pusat. Kami berupaya menyelaraskan kebijakan di tingkat daerah dengan arahan pusat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).

Kendati demikian, fasilitas ini tidak serta merta diberikan tanpa persyaratan. Pemohon tetap diwajibkan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan dan setelah kelengkapan terpenuhi, pengajuan dapat segera diproses. 

Tidak hanya itu, Pemkot Balikpapan juga menunjukkan atensi khusus terhadap maraknya pembangunan ilegal yang dianggap sebagai salah satu faktor perparah kondisi banjir. 

Sebuah Satuan Tugas (Satgas) khusus akan segera dibentuk dan diterjunkan untuk meninjau berbagai area yang disinyalir dipenuhi bangunan tanpa izin, mulai dari perumahan, restoran, ruko, hingga bangunan komersial lainnya. 

Penjualan kavling ilegal di kawasan Manggar dan Kilo Delapan Jalan Soekarno-Hatta, kata Bagus, juga tidak luput dari bidikan Satgas.

“Pokoknya kita akan operasi lapangan terus. Banjir Balikpapan ini benar-benar sudah kritis,” tegasnya.

Bagus menambahkan, Satgas akan melibatkan unsur kecamatan dan kelurahan dalam operasi lapangan. Menurutnya, penertiban ini krusial dalam mencegah air melimpas ke wilayah perkotaan dan memperparah dampak banjir. 

Berkaitan dengan konsekuensi hukum bagi pemilik bangunan ilegal, dia mengungkapkan bahwa aturan akan ditegakkan secara konsisten. 

Bangunan yang telah berdiri akan dimaklumi untuk sementara waktu, tapi ke depan, Pemkot akan menggandeng asosiasi terkait untuk menertibkan anggota mereka dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 

Sebagai langkah preventif, tindakan tegas seperti teguran hingga penyegelan akan diberlakukan terhadap pembangunan yang belum terealisasi.

Lebih lanjut, pemanggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perbankan akan dilakukan dalam waktu dekat agar menjadi bagian dari langkah strategis ini. 

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menjalin komunikasi dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi pengembang terkait penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang seringkali menjadi benang kusut dalam proses perizinan dan pembangunan. 

Adapun, dia menuturkan satgas yang dibentuk ini akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah terkait, termasuk camat dan lurah, dan tidak memiliki batasan waktu operasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper