Bisnis.com, BALIKPAPAN – Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) mewarnai Kota Balikpapan sepanjang awal tahun ini.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, terdapat total 341 pekerja terdampak PHK dari 54 perusahaan dalam periode Januari hingga April 2025.
Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, PHK dapat disebabkan oleh berbagai faktor. "Seperti perselisihan, efisiensi perusahaan, atau berakhirnya kontrak/proyek," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).
Dia memerinci, sebanyak 14 perusahaan melakukan PHK terhadap 178 orang pada Januari 2025 dan 10 perusahaan melakukan PHK terhadap 54 orang pada Februari.
Kemudian, 15 perusahaan melakukan PHK terhadap 52 orang pada Maret 2025 dan 15 perusahaan melakukan PHK terhadap 57 orang pada April 2025.
Lebih lanjut, Ani menjelaskan data PHK tersebut merupakan agregat dari berbagai penyebab. Menurutnya, penting untuk dipahami bahwa tidak semua PHK bersifat permanen dalam konteks hilangnya pekerjaan.
Baca Juga
"Sebagian dari mereka yang kontrak PKWT-nya [perjanjian kerja waktu tertentu] berakhir, ada yang kemudian diangkat kembali dengan kontrak baru oleh perusahaan yang sama atau berbeda," terang Ani.
Adapun, dia menyebutkan dominasi ini mengindikasikan adanya ketergantungan yang cukup tinggi pada model kerja fleksibel ini.