Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalimantan Timur Tetapkan UMP Rp2,339 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak/antara
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak/antara

Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan penetapan ini akan diterbitkan keputusannya pada 1 November 2016 dan berlaku sejak 1 Januari 2017.

Penetapan tersebut berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, khususnya pasal 44 ayat 2. Penetapan UMP ini mempertimbangkan berbagai hal diantaranya perhitungan inflasi nasional 3,8% serta pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestic Bruto (PDB) nasional.

“Saya tetapkan UMP Kaltim 2017 senilai Rp2.339.556,37. Ada kenaikan Rp178.303,37 dibandingkan UMP 2016 Rp2.161.253,” ujarnya pada Kamis (27/10/2016).

Setelah penetapan ini, Awang meminta kepada pengusaha di Kaltim agar membayar gaji para karyawan sesuai dengan UMP yang telah disepakati Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan perwakilan serikat buruh/serikat pekerja, Apindo, akademisi dan pemerintah.

Pihaknya mengimbau agar semua perusahaan di Kaltim sudah menyesuaikan pengupahannya dengan UMP pada Januari 2017.

Apabila ada perusahaan yang keberatan, mereka dipersilakan untuk mengajukan penangguhan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan menyampaikan secara terbuka kondisi keuangan perusahaan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi.

Namun, bila tidak mengajukan penangguhan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran gaji karyawan sesuai UMP 2017.

Awang berharap agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan karena kenaikan UMP ini.

“Saya mengimbau pengusaha jangan melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan kenaikan UMP. ini Jangankan seribu pekerja, satu pekerja pun saya tidak mau ada yang diPHK,” katanya.

Pemprov Kaltim akan bertindak tegas apabila ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan penetapan ini.

"Kami akan beri sanksi kepada perusahaan yang terbukti menunda pembayaran gaji karyawan, apalagi melakukan pemutusan kerja," tutur Awang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler