Pemprov Kaltim Bersiap Cabut 809 Izin Pertambangan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah bersiap mencabut 809 izin usaha pertambangan (IUP) yang memiliki luasan 2.452.105,39 hektare.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak/antara
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak/antara

Bisnis.com,  SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah bersiap mencabut 809 izin usaha pertambangan (IUP) yang memiliki luasan 2.452.105,39 hektare. Jumlah IUP yang dicabut sekitar 57,62% dari 1.404 IUP yang ada di daerah itu.

Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Rusmadi mengatakan 809 IUP yang hendak dicabut ini hasil evaluasi 826 IUP yang dilaksanakan sejak Maret 2017. Pencabutan ini sebagai bentuk Gubernur Awang Faroek Ishak menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian untuk penataan tambang di Kaltim.

"Karena kami melihat di lapangan pencabutan IUP ini pasti memiliki konsekuensi dampak kepada pekerja dan juga kontribusi terhadap ekonomi daerah,” jelas Rusmadi usai rapat pleno Tim Penataan IUP Minerba yang dihadiri Gubernur Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Pangdam VI Mulawarman, di Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (6/6/2017).

Evaluasi pencabutan IUP ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 5, Pasal 18 dan Pasal 19.

Evaluasi dilakukan terhadap seluruh IUP Non CnC (Clear and Clean) yang masa berlakunya telah berakhir 30 April 2017 dan tidak direkomendasikan untuk proses CnC.

Sedangkan, seluruh IUP CnC yang habis masa berlakunya 31 Desember 2016 dan tidak dilakukan proses perpanjangan. Kemudian khusus Kota Samarinda, pencabutan IUP dilakukan untuk IUP yang berakhir sampai dengan 9 April 2018.

Saat ini, jumlah IUP yang berada di Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 1.404 izin terdiri dari IUP eksplorasi 665 izin (diakhiri 491 IUP), IUP operasi produksi 560 izin (diakhiri 154 IUP), kuasa pertambangan berjumlah 168 izin (diakhiri 164 IUP).

Selain itu, IUP dengan penanaman modal asing (PMA) berjumlah 11 izin pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Yamin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper