Bisnis.com, BALIKPAPAN - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Balikpapan menangani pelaporan yang ditujukan kepada PT Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan atas penunjukan langsung mitra kerja pendistribusi pasokan elpiji 3 Kg ke Tarakan.
Kepala Kantor KPPU Balikpapan Akhmad Muhari mengatakan, laporan atas penunjukan langsung itu telah sampai ke KPPU Pusat di Jakarta.
"Ada surat masuk ke KPPU Balikpapan tentang penunjukan langsung Pertamina kepada mitra kerja atau anak perusahaannya untuk mendistribusikan elpiji 3 Kg ke Tarakan. Biasanya kan ada proses lelangnya, tapi di surat ini dilaporkan tidak ada," tuturnya, Senin (28/12/2015).
Namun, Akhmad tidak menyatakan secara rinci mengenai tanggal terjadinya penunjukkan langsung oleh Pertamina seperti yang dimaksudkan oleh pelapor.
Sementara itu, pihak Pertamina MOR VI Kalimantan menyatakan penunjukan langsung terhadap mitra kerja telah dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada. Sehingga penunjukan langsung itu dianggap tidak menyalahi aturan.
Communication and Relation Officer PT Pertamina MOR VI Kalimantan mengatakan, ketentuan dan peraturan mengenai penunjukkan langsung itu tertuang dalam Permen BUMN No. 15/2012 tentang perubahan atas Permen BUMN 05/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN yang mengatur penunjukkan langsung terhadap mitra kerja.
"Sehingga, berdasarkan undang-undang itu dapat disampaikan bahwa Pertamina dalam melakukan kegiatan usahanya untuk melakukan distribusi pasokan elpiji 3 Kg ke Tarakan melalui penunjukkan langsung sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.