Bisnis.com, BALIKPAPAN — Jumlah laporan kasus tindak pidana korupsi yang diterima oleh Polda Kalimantan Timur sepanjang 2015 hanya sebanyak 19 kasus, menurun 40,8% dari laporan yang diterima tahun lalu.
“Tahun 2014, kasus tipidkor yang diterima oleh Polda mencapai 49 kasus. Sementara penyelesaian kasus tipikor tahun ini mencapai 15 kasus, dan tahun lalu penyelesaian kasus mencapai 27 kasus,” tutur Kapolda Kaltim Irjen Pol. Safaruddin, Rabu (30/12/2015).
Menurutnya, terdapat dua kasus korupsi menonjol yang ditangani oleh Polda Kaltim tahun ini.
Yakni kasus dugaan penggunaan dana hibah Koni di Kota Bontang kepada 28 klub olahraga kemasyarakan. Kerugian negara akibat kasus ini tercatat mencapai Rp5,6 miliar.
Sementara kasus kedua adalah dugaan korupsi pada proyek pengadaan konstruksi bangunan sistem udara pembangunan Bandara Kabupaten Paser. Kerugian negara dari kasus ini tercatat mencapai Rp38,68 miliar.
Lebih lanjut Safaruddin mengatakan, saat ini secara akumulatif masih ada 39 kasus tindak pidana korupsi yang masih harus diselesaikan oleh Polda Kaltim. Semua kasus itu, katanya, mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
“Kerugian negara dari semua kasus yang masih harus ditangani secara akumulatif mencapai Rp104 miliar, ini termasuk juga penyelesaian kasus korupsi Bandara Paser,” tukasnya.