Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan mendirikan unit pelayanan pengaduan masyarakat untuk memperbaiki pelayanan publik mulai tahun ini.
Apalagi, Pemkot Balikpapan mendapatkan penilaian negatif dari Ombudsman RI tentang kepatuhan pelayanan publik. Lembaga pemantau kinerja pemerintah itu menilai pelayanan di bidang kesehatan, pertanian, dan izin usaha jasa konstruksi masih kurang.
“Pembentukan unit layanan pengaduan masyarakat kami lakukan tahun ini, sesuai dengan tema tahun perubahan, inovasi, dan pelayanan prima yang kami usung sepanjang tahun ini,” jelas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (1/1/2016).
Dia mengatakan unit layanan pengaduan masyarakat akan bekerja setiap hari untuk merespon pengaduan masyarakat. Unit itu akan dipimpin oleh sekretaris asisten pemerintahan, inspektorat, dan semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Rizal berharap dengan adanya unit layanan pengaduan masyarakat, semua keluhan masyarakat yang sebelumnya tak tersalurkan, dapat ditampung untuk kemudian ditindaklanjuti untuk memberikan pelayanan public yang lebih baik.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga akan meluncurkan buku panduan perizinan yang akan diunggah di website resmi Pemkot Balikpapan. Buku itu berisi tata cara semua perizinan, lengkap dengan persyaratan serta biaya perizinan.
“Jadi kami harap ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengetahui informasi tentang perizinan, buku ini juga akan kami letakkan di website kami, sehingga mudah diakses,” tutup Rizal.