Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Kaltim : Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Segera Masuk Uji Publik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyebut Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis DPRD Kaltim memasuki tahap akhir.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyebut Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis DPRD Kaltim memasuki tahap akhir.
 
Wakil Ketua Pansus Edy Kurniawan mengatakan raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis DPRD Kaltim memasuki tahap akhir dan segera uji publik sebelum pengesahan menjadi peraturan daerah (Perda).
 
Namun sebelum tahap uji publik, pansus perlu melakukan konsultasi mencari dan menerima berbagai masukan sebagai penyempurna isi draft raperda.
 
"Isi draft raperda sudah final. Terdapat banyak sekali masukan dari mitra kerja maupun stakeholders lainnya. Kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta dalam rangka meminta masukan serta koreksi terhadap isi draft raperda sebelum uji publik agar lebih komprehensif," ujarnya seperti yang dikutip dari situs resmi DPRD Kaltim, Kamis (14/1/2015).
 
Edy menginginkan adanya kepastian dan masukan untuk menghadapi kebijakan pemerintah pusat atas berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
Pasalnya, penyelenggaraan kewenangan terhadap urusan mengenai kehutanan sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat sebagai pengambil alih kekuasaan.
 
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan sumber daya alam yakni kewenangan untuk urusan bidang kehutanan.
 
Selain itu, aturan ini juga belum memiliki turunan berupa peraturan pemerintah.
 
"Kam mencoba menekan pemerintah pusat untuk memberikan arahan juga masukan terhadap dana reboisasi terhadap peraturan baru DAK (dana alokasi khusus, Red)," ucap Edy.
 
Dia menambahkan ketika Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis DPRD Kaltim ini telah sah menjadi peraturan daerah tentu akan dihadapkan pada sejumlah konsekuensi.
 
Konsekuensi tersebut berupa biaya penanganan, pengawasan, rehabilitasi maupun kontribusi.
 
Pihaknya berharap pemerintah pusat selaku pemegang tanggung jawab dapat mau sedikit saja berbaik hati memberikan kewenangan kehutanan itu kepada provinsi.
 
"Pansus mengalihkan dana reboisasi tersebut ke provinsi. Sebelum UU/23 2014 berlaku, kucuran dana reboisasi itu langsung turun ke kabupaten/kota, namun saat ini tidak," kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper