Bisnis.com, BALIKPAPAN — Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan akan mengevaluasi penerapan penggunaan kantong plastik berbayar dalam kurun waktu tiga bulan setelah penerapan dilakukan sejak 21 Februari.
Kepala BLH Balikpapan Suryanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan seberapa efektif penerapan aturan baru itu dan bagaimana efeknya terhadap pengurangan sampah kantong plastik kota minyak.
“Ada dua kali evaluasi, yakni pada tiga bulan pertama dan enam bulan setelahnya. Evaluasi bulan keenam itu akan diputuskan oleh kementerian, bisa jadi penggunaan kantong plastik akan dilarang, dijual pun dilarang, dan masyarakat akan dipaksa bawa kantong sendiri,” tutur Suryanto, Rabu (16/3/2016).
Dia berpendapat pelarang penggunaan kantong plastik itu akan lebih efektif mengurangi jumlah sampah apabila benar-benar diterapkan. Sebab, plastik-plastik ini membutuhkan waktu yang lama untuk mengurai dalam tanah.
Menurutnya, penerapan penggunaan plastik berbayar di toko-toko retail bukan dimaksudkan untuk menyusahkan pembeli, namun justru agar masyarakat tergerak dan memiliki kesadaran untuk mengurangi penggunaan plastik.
Penerapan kantong plastik berbayar ini tak hanya diterapkan pada retail-retail modern dan retail-retail kecil, namun juga diterapkan di pasar tradisional.
Malahan, kata dia, ibu-ibu rumah tangga yang belanja di pasar justru sering membawa kantong sendiri.
“Kantong plastik berbayar ini supaya masyarakat memilih mau bawa kantong sendiri atau bayar kantong di toko. Makanya persoalan harga kantongnya ini jadi blunder.
Mungkin pada rapat terakhir di kementerian nanti penggunaan kantong plastik akan benar-benar dilarang.”