Bisnis.com, BALIKPAPAN - Sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar membuat Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berencana untuk memperbaiki Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33/2009 tentang Jam Edar Kendaraan Besar.
Pada Minggu, 8 Mei 2016 lalu, terjadi kecelakaan yang melibatkan truk dan delapan mobil dan satu sepeda motor di tanjakan wilayah Muara Rapak, Balikpapan Utara. Truk tersebut menabrak mobil dan mengakibatkan kecelakaan beruntun.
Selain kecelakaan itu, sebelumnya juga sering terjadi truk terguling di jalan-jalan yang menanjak. Seperti yang diketahui, banyak jalan-jalan utama di Balikpapan yang sering dilewati kendaraan adalah jalan yang menanjak tajam.
"Mungkin akan ada perbaikan Perwali No. 33/2009. Dalam peraturan itu kan jam edar kendaraan besar yang ditentukan tidak berlaku pada hari libur, tapi kenyataannya hari libur justru rawan," tutut Rizal, Selasa (10/5/2016).
Selain itu, pihaknya juga akan mendirikan 11 titik pos pengawasan yang tersebar di wilayah-wilayah rawan kecelakaan lalu lintas seperti Muara Rapak dan Jalan MT Haryono. Pendirian pos pengawasan itu telah tertuang dalam RPJMD.
Untuk memaksimalkan rencana tersebut, Rizal mengatakan akan menyurati Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak agar pemprov dapat memaksimalkan fungsi jembatan timbang yang berada di Kilometer 17.
"Hasil pantauan kami, ternyata truk yang kemarin menabrak itu muatannya melebihi ketentuan. Jadi kami akan surati gubernur agar penggunaan jembatan itu dibuat lebih efektif. Jembatan timbang ini penting untuk melihat apakah barang muatan kendaraan besar sudah sesuai ketentuan," tutup Rizal.