Bisnis.com, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha membuka kesempatan pelaporan pelanggaran dalam perjanjian kemitraan usaha antara pengusaha besar dengan pengusaha menengah, kecil, dan mikro.
Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan, saat ini KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi berjalannya perjanjian kerja sama antara perusahaan besar dengan perusahan lainnya. Hal ini telah tertuang dalam undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat.
"Dalam hal ini, KPPU memiliki wewenang untuk melakukan advokasi, memberikan usulan perbaikan perjanjian apabila salah satu pihak merasa dirugikan, dan melakukan tindak lanjut apabila terbukti telah terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak," jelasnya, belum lama ini.
Menurut dia, peluang pelaporan itu terbuka untuk pengusaha di semua sektor usaha di Balikpapan. Sebab, resiko terjadinya pelanggaran perjanjian kemitraan antara kedua belah pihak hampir ada pada semua sektor usaha.
Oleh karena itu, KPPU menyosialisasikan aturan mengenai kewenangan KPPU dalam pengawasan kemitraan antar perusahaan kepada satuan kerja perangkat daerah dari berbagai sektor di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
"Setelah ini kami akan sosialisasikan ke kalangan pengusaha juga. Di tingkat pusat kami sudah kerja sama dengan Kadin. Nanti akan kami teruskan ke tingkat daerah, agar pengusaha tahu mereka bisa melapor ke KPPU bila merasa dirugikan oleh perjanjian kemitraan."