Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kepelabuhanan Balikpapan Bingung Urus Penyesuaian Izin

Pelaku usaha kepelabuhanan mengharapkan kejelasan surat izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan.
Ilustrasi/Antara Foto
Ilustrasi/Antara Foto
Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pelaku usaha kepelabuhanan mengharapkan kejelasan surat izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan.
 
Permintaan ini dilontarkan oleh Pemilik PT Dian Yusva Samudera, Abdul Hakim Rauf, terkait dengan syarat pengajuan penyesuaian perizinan kepada Kementerian Perhubungan.
 
Menurutnya, surat izin yang dikeluarkan oleh pemkot adalah surat izin usaha saja, sementara syarat yang diminta oleh KSOP adalah surat izin usaha pokok.
 
"Di pemkot yang diterbitkan surat izin usaha sementara persyaratan yang dibutuhkan surat izin usaha pokok. Ini yang dikeluhkan beberapa pemilik TUKS, kami harap pemkot dan KSOP berkoordinasi agar persepsinya disamakan," jelasnya, Jumat (2/9/2016).
 
Diberitakan sebelumnya, KSOP memberikan waktu selama sebulan kepada pemilik terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang belum memiliki kelengkapan perizinan untuk mengajukan penyesuaian perizinan.
 
Adapun persyaratan untuk mengajukan penyesuaian perizinan adalah lampiran akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin usaha pokok yang masih berlaku, dan rekomendasi dari KSOP. Setelah itu, secara kolektif dokumen pengajuan akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
 
Pemilik usaha yang mengajukan penyesuaian perizinan akan diberikan layanan kepelabuhanan hingga 31 Maret 2017. Dalam rentang waktu itu pemilik usaha harus melengkapi persyaratan perizinan sesuai Permenhub No.51/2011 tentang Tersus dan TUKS sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No.71/2016.
 
Salah satu persyaratan dalam gubahan peraturan itu adalah kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi sebesar Rp25 miliar. Persyaratan ini pun masih dianggap belum jelas oleh para pemilik usaha kepelabuhanan.
 
"Apakah modal tersebut maksudnya uang yang ada rekening pemilik sendiri atau sudah termasuk aset si pemilik usaha, ini yang kami belum terima informasi jelas."
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper