Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Terminal Khusus Ditenggat Sampai 30 September

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan memberikan kesempatan hingga 30 September bagi pemilik terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan pemerintah untuk mengajukan penyesuaian perizinan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan memberikan kesempatan hingga 30 September bagi pemilik terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan pemerintah untuk mengajukan penyesuaian perizinan.
 
Jika tidak, KSOP tidak akan memberikan layanan kepada pemilik terminal khusus dan TUKS. Artinya, tidak ada kapal yang diizinkan untuk sekedar sandar ataupun berlayar dari terminal khusus dan TUKS tersebut. Adapun ketentuan pemerintah yang dimaksud adalah UU No.17/2008 tentang pelayaran.
 
Terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan  (DLKP), yang menjadi bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan pemilik sesuai dengan usaha pokoknya.
 
Sedangkan TUKS adalah terminal dan fasilitas pendukungnya yang berada di dalam DLKR atau DLKP laut yang dibangun. Terminal itu dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan pemilik sendiri sebagai fasilitas penunjang untuk kegiatan tertentu.
 
"Pemilik terminal khusus dan TUKS yang mengajukan penyesuaian perizinan akan mendapat pelayanan kepelabuhanan hingga 31 Maret 2017. Selanjutnya, pemilik harus memenuhi kelengkapan persyaratan perizinan sesuai Permenhub No.51/2011 tentang Tersus dan TUKS sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No.71/2016," jelas Kepala KSOP Henry Tondang, ahir pekan lalu.
 
KSOP pun mempermudah syarat penyesuaian perizinan. Menurut Henry, pemilik cukup melampirkan akta perusahaan, NPWP, izin usaha pokok yang masih berlaku, dan rekomendasi dari KSOP. Secara kolektif pengajuan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
 
Dia mengatakan, saat ini dari total 55 TUKS yang beroperasi, ada 8 TUKS yang belum mengajukan penyesuaian perizinan. Masing-masing bergerak pada bidang industri galangan kapal dan jasa pertambangan.
 
Sedangkan sisanya adalah TUKS dengan status bertingkat. 14 TUKS dalam proses rekomendasi KSOP dan 9 TUKS dalam proses perizinan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
 
"Jadi baru baru 24 TUKS yang sudah dilengkapi penyesuaian perizinan. Sementara untuk terminal khusus, ada 2 yang sudah melakukan penyesuaian perizinan."
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper