Bisnis.com, BALIKPAPAN - Real Estate Indonesia Balikpapan meminta agar pemerintah daerah dan perbankan dapat merespon kebijakan-kebijakan terkait properti yang dibuat pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan bisnis properti di daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua REI Balikpapan Edi Juwadi. Adapun kebijakan yang dimaksudkannya adalah penurunan nilai pajak BPHTB untuk aset Dana Investasi Real Estate (DIRE) dan pelonggaran rasio loan to value (LTV).
"Tidak menutup kemungkinan harga jual dapat ditekan apabila dua kebijakan dari pusat itu juga berlaku di daerah. Itu kebijakan dari pusat, menggiringnya ke daerah itu sulit. Pihak yang terkait cenderung lamban dalam merealisasikannya," jelasnya, Minggu (4/9/2016).
Dia menyayangkan lambannya respon pemerintah daerah dan perbankan apabila pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang sebenarnya dapat memberikan stimulus di daerah.
Misalnya saja, saat bank sentral menurunkan suku bunga acuannya, perbankan di daerah cenderung lambat merespon.
Lain halnya jika bank sentral menaikkan suku bunga acuannya, Edi menilai perbankan justru cepat mengikuti kenaikan suku bunga acuan.
Dia berharap adanya sinergitas kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat juga dapat diberlakukan dengan cepat oleh pihak terkait di daerah dan imbas positif dapat segera dirasakan oleh para pengembang.
"Lihat saja, sekarang ini banyak pengembang memberikan promo dan diskon yang besar. Bahkan skema pembayarannya pun sudah mereka bantu dan mereka permudah. Biar sulit, yang penting unit yang sudah dibangun bisa terjual."