Bisnis.com, BALIKPAPAN - Penerimaan pajak daerah Kota Balikpapan hingga September pada pekan pertama telah mencapai Rp232 miliar atau setara dengan 60% dari target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan sebesar Rp382 miliar sepanjang tahun ini.
Sekretaris Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Balikpapan Ahdiansyah mengatakan, kontribusi pajak daerah terbesar berasal dari pajak penerangan jalan, yakni sebesar Rp62 miliar, atau setara dengan 73% dari target sebesar Rp85 miliar.
Penerimaan pajak bumi dan bangunan mencapai Rp23 miliar, atau setara dengan 37% dari target yang ditetapkan Rp75 miliar. Sedangkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp50 miliar atau setara dengan 67% dari target Rp75 miliar.
"Kontribusi penerimaan pajak tak hanya dari ketiga sektor itu. Penerimaan pajak restoran dan pajak hotel juga memberikan kontribusi yang besar pada total penerimaan pajak daerah," ungkap Ahdiansyah, Kamis (8/9/2016).
Dia menjelaskan, penerimaan pajak restoran pada minggu pertama September 2016 telah terealisasi mencapai 64% atau Rp38 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp60 miliar. Untuk pajak hotel, dari target yang ditetapkan sebesar Rp43 miliar, baru realisasi Rp24 miliar atau 57%.
Selain itu, pihaknya mencatat penerimaan pajak parkir dari target Rp13 miliar telah terealiasasi Rp10 miliar atau setara dengan 77%. Pajak air tanah dari Rp2,7 miliar yang ditargetkan baru terealisasi Rp1,4 miliar atau 52%.
Meskipun penerimaan pajak telah melewati rata-rata realisasi 50%, namun pendapatan yang diterima tidak akan banyak membantu dalam menutupi defisit pada neraca APBD Kota Balikpapan yang saat ini mencapai Rp577 miliar.
"Tapi kami tetap berharap agar penerimaan pajak daerah dapat membantu pemerintah kota untuk mengurangi defisit pada neraca APBD, meskipun tidak sampai menutupi 100%."