Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balikpapan Segera Terbitkan Perda Pendirian Waralaba

Dalam kurun waktu setahun hingga dua tahun, bermunculan minimarket waralaba modern di kota minyak.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan masih harus mengevaluasi perda di tingkat provinsi sebelum kembali menertibkan pendirian minimarket waralaba modern melalui penyusunan Peraturan Wali Kota.

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan menertibkan dan mengatur pendirian minimarket warala dengan peraturan yang sudah dibuat, yakni Perwali No. 34/2013. Namun, pemkot mendapati banyak pelanggaran di lapangan.

Dalam kurun waktu setahun hingga dua tahun, bermunculan minimarket waralaba modern di kota minyak. Letaknya pun tak sesuai dengan peraturan yang ada, yakni sejauh 2 Km dari pasar tradisional dan minimarket lainnya.

Namun pada kenyataannya, pada salah satu ruas jalan protokol terdapat empat minimarket.

Oleh karena itu, Pemkot merancang peraturan tingkat daerah untuk kembali menertibkan pendirian minimarker waralaba dengan penyesuaian-penyesuaian baru, mulai dari jarak antar minimarket, hingga sanksi yang diberikan.

"Dinaikkan jadi perda supaya hukumnya lebih mengikat. Karena perwali kan tidak ada sanksinya, hanya sanksi administrasi. Kalau perda ada sanksi pidananya," jelas Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade, Senin (7/11/2016).

Dia mengatakan, saat ini perda tersebut telah rampung dibuat dan telah disahkan. Peraturan itu pun secara resmi telah berlaku, namun pemkot masih harus mengevaluasi untuk dijadikan lembaran daerah.

Setelah itu, barulah Pemkot akan menyusun Perwali dengan penyesuaian baru sebagai peraturan turunannya. Namun detail penyesuaian yang akan ditambahkan dalam Perwali baru, Daud mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Beberapa penyesuaian yang ditambahkan adalah minimarket itu harus ada lahan parkirnya, harus mempekerjakan tenaga kerja dari Balikpapan. Jarak juga diatur kembali, tapi pengaturannya lebih teknis lagi. Perkiraannya tahun depan sudah selesai," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper