Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan masih harus mengevaluasi perda di tingkat provinsi sebelum kembali menertibkan pendirian minimarket waralaba modern melalui penyusunan Peraturan Wali Kota.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan menertibkan dan mengatur pendirian minimarket warala dengan peraturan yang sudah dibuat, yakni Perwali No. 34/2013. Namun, pemkot mendapati banyak pelanggaran di lapangan.
Dalam kurun waktu setahun hingga dua tahun, bermunculan minimarket waralaba modern di kota minyak. Letaknya pun tak sesuai dengan peraturan yang ada, yakni sejauh 2 Km dari pasar tradisional dan minimarket lainnya.
Namun pada kenyataannya, pada salah satu ruas jalan protokol terdapat empat minimarket.
Oleh karena itu, Pemkot merancang peraturan tingkat daerah untuk kembali menertibkan pendirian minimarker waralaba dengan penyesuaian-penyesuaian baru, mulai dari jarak antar minimarket, hingga sanksi yang diberikan.
"Dinaikkan jadi perda supaya hukumnya lebih mengikat. Karena perwali kan tidak ada sanksinya, hanya sanksi administrasi. Kalau perda ada sanksi pidananya," jelas Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade, Senin (7/11/2016).
Dia mengatakan, saat ini perda tersebut telah rampung dibuat dan telah disahkan. Peraturan itu pun secara resmi telah berlaku, namun pemkot masih harus mengevaluasi untuk dijadikan lembaran daerah.
Setelah itu, barulah Pemkot akan menyusun Perwali dengan penyesuaian baru sebagai peraturan turunannya. Namun detail penyesuaian yang akan ditambahkan dalam Perwali baru, Daud mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Beberapa penyesuaian yang ditambahkan adalah minimarket itu harus ada lahan parkirnya, harus mempekerjakan tenaga kerja dari Balikpapan. Jarak juga diatur kembali, tapi pengaturannya lebih teknis lagi. Perkiraannya tahun depan sudah selesai," tukasnya.
Balikpapan Segera Terbitkan Perda Pendirian Waralaba
Dalam kurun waktu setahun hingga dua tahun, bermunculan minimarket waralaba modern di kota minyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu