Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Lobi Pusat, Balikpapan Dapat Kepastian Pencairan Dana Kurang Salur DBH

Penyaluran dana kurang salur DBH itu akan dikirim secara berkala mulai minggu ini hingga Desember. Adapun besaran dana yang akan dikirim oleh kementerian adalah Rp63 miliar.
Kantor Wali Kota Balikpapan/wikipedia.org
Kantor Wali Kota Balikpapan/wikipedia.org

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Setelah Wali Kota dan Ketua DPRD mengunjungi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kota Balikpapan memastikan Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana kurang salur atas dana bagi hasil 2015.

Penyaluran dana kurang salur DBH itu akan dikirim secara berkala mulai minggu ini hingga Desember. Adapun besaran dana yang akan dikirim oleh kementerian adalah Rp63 miliar.

Pada tahap pertama, kementerian akan mengirim Rp25,8 miliar dan selebihnya akan dicicil hingga akhir tahun.

"Tapi pemkot masih ada dana lebih salur juga yang harus dikembalikan ke kementerian sebesar Rp115 miliar. Itu akan kami kembalikan dengan mencicil, selama tiga tahun harus lunas. Jadi begitu DBH masuk, kami juga setor cicilan kelebihan salur," jelas Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Senin (14/11/2016).

Selain dialokasikan untuk pencicilan penyetoran dana lebih salur, dana dari pencairan DBH itu akan dialokasikan juga untuk pembayaran utang atas kegiatan-kegiatan pembangunan sepanjang 2016.

Seperti yang diketahui, Pemkot Balikpapan melakukan penundaan pembayaran proyek-proyek senilai Rp200 miliar lebih sebagai solusi atas terjadinya defisit pada neraca APBD 2016.

Karena keterbatasan anggaran itulah pemkot juga berhati-hati menyusun APBD 2017.

Hingga saat ini, pemkot juga belum merampungkan pembahasan APBD 2017 dengan alasan defisit neraca yang masih membutuhkan waktu perhitungan. Padahal, APBD 2017 harus disepakati akhir November.

Terkait hal ini, Abdulloh mengaku telah melapor kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan alasan keterlambatan penyelesaian pembahasan.

"Kami tanyakan apakah kami boleh terlambat melakukan pengesahan APBD. Informasi dari kementerian, katanya boleh melewati 30 November sepanjang peraturan pemerintah dari UU No.23 belum turun," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper