Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan berencana menerapkan sistem parkir meter untuk mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah dari sektor perhubungan.
DPRD Balikpapan telah menaikkan target pendapatan dari retribusi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan menjadi sebesar Rp15 miliar sepanjang 2017. Anggaran pengadaan parkir meter adalah salah satu prioritas yang disetujui oleh DPRD.
"Memang cukup berat karena parkir on street ini baru kami bangun sistemnya, salah satunya parkir meter. Membenahi ini juga enggak gampang, pertama parkir on street ini dikuasai juru parkir liar makanya kami berupaya mengkaji itu dulu," jelas Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Rabu (30/11/2016).
Menurutnya, dari hasil kajian atas rencana penerapan parkir meter, sistem tersebut diyakini mampu menghasilkan retribusi parkir sebesar Rp11 miliar. Apalagi, saat ini masih ada puluhan titik parkir potensial yang belum dikelola secara maksimal oleh Pemkot.
Namun, masih ada syarat yang harus dilengkapi sebelum parkir meter diterapkan, yakni pembenahan peraturan, penentuan besaran tarif parkir, penyiapan mesin parkir meter, rambu-rambu, marka parkir, dan petugas.
"Kalau ini sudah lengkap, bisa berjalan. Kami akan mulai tahun depan. Tapi kalau betul-betul mau lancar dan mulus ya sebaiknya tahun 2018, tapi 2017 ini kami upayakan realisasinya sambil berjalan," sambung Dirman.
Terkait peningkatan target retribusi bagi Dishub, Sudirman akan berupaya memaksimalkan beberapa sumber retribusi pada sektor perhubungan, seperti pengujian kendaraan (KIR), biaya tambat perahu, dan speedboat.
"Yang paling mudah ditingkatkan itu retribusi parkir, potensinya masih besar. Kalau retribusi KIR dan tambat perahu relatif lebih sulit, karena jumlah kendaraannya tidak bertambah."