Bisnis.com, TARAKAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sedang menjajaki penggunaan dana talangan untuk bisa ikut serta mendapatkan saham pengelolaan sumur minyak dan gas Blok Nunukan di Kabupaten Bulungan.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2016) menyebutkan, pihaknya serius terkait tawaran participating interes (PI) atas pengelolaan Blok Nunukan tersebut.
Namun dia menilai perlu payung hukum berupa peraturan daerah (perda) atas tawaran keikutsertaan, termasuk pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD).
Keberadaan BUMD dinilai penting karena pengelolaan blok migas perlu suntikan dana Pemprov Kaltara dalam bentuk dana talangan yang sedang dijajaki dari PT Pertamina Hulu Energy (PHE).
"Mengenai bagi hasil yang akan diperoleh Pemprov Kaltara nantinya sisa dihitung meskipun dana talangan tetap berasal dari PT Pertamina Hulu Energy," ujar Irianto Lambrie.
Gubernur Kaltara juga meminta kepada Pemkab Bulungan untuk menyiapkan payung hukum karena lokasi pengelolaan berada di wilayahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Participating Interes 10% pada wilayah kerja migas tersebut.
"Jadi ada ketentuan-ketentuan yang perlu dipatuhi oleh pengelola (perusahaan) dengan pemerintah daerah lokasi lapangan migas berada."