Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Kukar Lanjutkan Pemberian TPP dan Anggaran THL

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menegaskan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tenaga Harian Lepas (THL) tetap dilaksanakan
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (paling kanan)./.Bisnis.com
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (paling kanan)./.Bisnis.com

Bisnis.com, Samarinda- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menegaskan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tenaga Harian Lepas (THL) tetap dilaksanakan.

Hal ini diperbolehkan setelah Rita bersama Ketua DPRD Kukar Salehuddin menemui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Saran Dirjen Keuangan Daerah agar TPP dan THL semua dihapus saat membedah APBD Kukar. Alhamdulillah, setelah saya dan Ketua DPRD Kukar menjawabnya, penghapusan tidak jadi," jelas Rita, Jumat (27/1/2017).

Dikatakan Rita, pembatalan penghapusan anggaran TPP dan THL tidak mengganggu APBD Kukar. Ini dikarenakan, seluruh alokasi dana APBD Kukar sudah mengalami pemangkasan. "Yang lain sudah dipangkas," katanya.

Rita menganggap dirinya tidak memiliki alasan untuk menghapus TPP dan THL walaupun keuangan daerah yang minim. Lagipula, TPP merupakan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja keras mampu membawa Pemkab Kukar meraih prestasi dalam bidang pembangunan.

Saat ini, APBD Kukar Tahun 2017 disepakati mencapai Rp 3,998 triliun. Turun dari tahun sebelumnya akibat dipicu menurunnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH). Sebelumnya, APBD Kukar tahun 2016 sebesar Rp 4,8 triliun. Menurunnya keuangan daerah memicu banyaknya pemangkasan alokasi anggaran semua lini baik itu belanja pegawai maupun belanja untuk pembangunan fisik.

Sejak Januari 2017 ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghitung kinerja pegawai dengan menyerahkan Laporan Harian Kerja (LHK) selama sehari selain menghitung berdasarkan kehadiran atau absensi pegawai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper