Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rayakan HUT ke-120 Kota Balikpapan, Pengembang Ini Diskon Harga Rumah Besar-besaran

PT Lidya & Dandy selaku salah satu pengembang hunian di kota minyak, merayakan HUT ke-120 Kota Balikpapan dengan mengadakan diskon besar-besaran untuk pembelian rumah.
Proyek Pembangunan Perumahan/Bisnis.com
Proyek Pembangunan Perumahan/Bisnis.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN-PT Lidya & Dandy selaku salah satu pengembang hunian di kota minyak, merayakan HUT ke-120 Kota Balikpapan dengan mengadakan diskon besar-besaran untuk pembelian rumah.

Adapun unit rumah diskon yang disiapkan berada di Perumahan Batakan Asri 2, Balikpapan Timur. Harga jual yang ditawarkan sangat rendah dibanding harga normalnya.

Untuk tipe terendah, yakni tipe 42 plus, pengembang tersebut memasang harga hanya Rp180 juta, padahal harga jual normal mencapai Rp425 juta. Sedangkan tipe tertinggi, yakni tipe 48-52, didiskon menjadi Rp275 juta dari harga normal Rp475 juta.

"Yang kami diskon ini bukan rumah murah FLPP, tapi rumah biasa. Ini merupakan wujud penyaluran CSR kami, selain untuk merayakan HUT kota," tutur Direktur PT Lidya & Dandy Suhardi Hamka, Minggu (29/1/2017).

Namun, jumlah unit rumah diskon yang disiapkannya pun terbatas, yakni hanya 120 unit siap huni. Program ini berlangsung hingga 10 Februari, bertepatan dengan HUT Kota Balikpapan.

Pihaknya pun memasang syarat dan ketentuan bagi unit rumah diskon ini. Diantaranya adalah pembelian harus dengan pembayaran tunai, dan proses balik nama sertifikat rumah akan diberikan 2 tahun kemudian.

Biaya pengurusan PPJB dan notaris, serta biaya balik nama sertifikat seluruhnya ditanggung konsumen.

"Kami sudah promosikan diskon ini sejak 3 hari yang lalu, dan 10 unit sudah terjual, rata-rata ambilnya yang tipe 42. Jadi ini benar-benar siapa cepat, dia yang dapat," sambungnya.

Tak hanya diskon, PT Lidya & Dandy juga menyediakan penawaran pembayaran tagihan air bersih dan listrik dengan diskon 10% untuk 120 orang dan 120 kantor atau instansi pemerintahan.

"Tentu kami berikan syarat dan ketentuan juga, agar pembayaran tetap tertib. Salah satu syaratnya adalah pembayaran paling lambat 15 hari sebelum jatuh tempo," tukasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Nur El Fathi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper