Bisnis.com, BALIKPAPAN-Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia menilai perancangan peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok yang dilakukan Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim tergolong baik.
Menurut Ketua AMTI Budidoyo Pemprov Kaltim melibatkan banyak instansi dan stakeholder terkait dalam penyusunan raperda KTR tersebut. Bahkan, masukan dari AMTI pun diperhitungkan.
"Ada kota/kabupaten lain yang tidak melibatkan instansi yang berkepentingan seperti kami ini, ada juga yang mengundang kami tapi ya formalitas saja,"ungkapnya, Minggu (12/2/2017).
Padahal, telah jelas tertuang dalam UU No. 12/2011 pasal 96 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis.
AMTI dalam hal ini merupakan sekelompok masyarakat yang juga memangku kepentingan, khususnya dalam industri tembakau. Sehingga, bukan hanya komunitas atau instansi peduli kesehatan saja yang patut diperhitungkan.
"Perokok juga punya hak untuk merokok, non perokok juga punya hak untuk menghirup udara bebas asap rokok. Maka dari itu kami pun setuju agar perda KTR dibuat. Peraturan justru mengajarkan perokok untuk beretika," tutupnya.
Saat ini, rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok masih dalam tahap uji publik. Kegiatan uji publik sendiri digelar pada Sabtu (11/2), di Kota Balikpapan.
AMTI Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Bisnis.com, BALIKPAPAN-Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia menilai perancangan peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok yang dilakukan Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim tergolong baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium