Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Kalimantan Selatan Digugat ke PTUN

JAKARTA--Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor digugat masyarakat ke PTUN karena dinilai telah melanggar hukum atas Surat Keputusan Gubernur Kalsel No 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang Pemberian Dispensasi Crossing Jalan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 16 Februari 2017.

JAKARTA--Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor digugat masyarakat ke PTUN karena dinilai telah melanggar hukum atas Surat Keputusan Gubernur Kalsel No 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang Pemberian Dispensasi Crossing Jalan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 16 Februari 2017.
 
Dedy Catur Yulianto, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan pemberian dispensasi tersebut dinilai akan memberikan preseden buruk bagi dunia pertambangan jika terus dibiarkan. Menurutnya, kebijakan berupa dispensasi penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut hasil tambang yang menghubungkan Jalan Marabahan dan Margasari Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin, dinilai melanggar hukum.
 
"Truk yang lewat itu kan bobot muatannya puluhan ton, layak enggak beban seberat itu melintas di jalan umum, udah sesuai gak sama ketentuan hukum? Kok malah dibiarkan, diberikan legitimasi pula, nanti jalan rusak dibenahinya pake uang siapa? Uang negara itu, uang yang diambil dari pajak-pajak yang kita bayarkan selama ini, penggunaan jalan umum untuk dilintasi muatan yang melebihi batas kan melawan hukum," tuturnya di Jakarta, Senin (27/2).
 
Selain itu, dia juga mengatakan dampak buruk lainnya dari pemberian dispensasi tersebut adalah kerugian negara. Pasalnya, melalui aturan baru Gubernur maka potensi kerusakan fisik jalan dinilai semakin nyata dan negara harus mengeluarkan uang untuk memperbaiki jalan tersebut.
 
"Seharusnya surat keputusan pemberian dispensasi baru diterbitkan setelah pemohon dispensasi  melakukan pembangunan konstrksi penguatan jalan yang dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper