Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

145 Koperasi Nonaktif di Balikpapan Dibubarkan

Bisnis.com, BALIKPAPAN-Kementerian Koperasi dan UMK membubarkan 145 koperasi yang tak aktif di Kota Balikpapan, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menkop UKM No.114/Kep/M/KUKM.2/XII/2016 tentang Pembubaran Koperasi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN-Kementerian Koperasi dan UMK membubarkan 145 koperasi yang tak aktif di Kota Balikpapan, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menkop UKM No.114/Kep/M/KUKM.2/XII/2016 tentang Pembubaran Koperasi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan pembubaran tersebut merupakan upaya kementerian dalam penertiban koperasi di seluruh Indonesia.

Sehingga, pemerintah dapat mengantongi data koperasi aktif yang lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kualitas koperasi secara nasional akan meningkat.

"Jadi perlu dilakukan pendataan dan penataan terhadap koperasi yang aktif dan tidak aktif. Hal ini dilihat dari aspek kelembagaan, organisasi maupun usahanya," jelasnya, Rabu (8/3/2017).

Menurutnya, yang dimaksud dengan koperasi tak aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan kegiatan rapat anggota tahunan selama tiga tahun berturut-turut, sesuai dengan peraturan yang diamanatkan dalam undang-undang.

"Karena di sini ada 145 koperasi yang termasuk dalam daftar koperasi yang dibubarkan, maka kami telah melakukan survey revitalisasi koperasi ke lapangan, selain itu kami juga telah membuat surat pengumuman kepada kelurahan dan kecamatan se-Kota Balikpapan terkait hal ini," sambungnya.

Dia mengatakan bila ada pihak yang keberatan dengan surat keputusan kementerian, maka koperasi yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan kepada pemerintah kota untuk diteruskan ke kementerian.

"Batas waktu pengajuan keberatan Adapun paling lambat enam bulan terhitung sejak keputusan pembubaran koperasi ditetapkan," ujarnya.

Lebih lanjut, apabila ada koperasi yang masuk dalam daftar pembubaran ternyata masih mempunyai masalah hukum, maka keputusan kementerian tidak berlaku bagi koperasi bersangkutan.

"Sedangkan bagi koperasi yang dibubarkan berdasarkan keputusan Menteri Koperasi dan UKM namun masih mempunyai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi diluar dari permasalahan hukum, maka penyelesaianya menjadi tanggung jawab koperasi yang bersangkutan," tutup Doortje.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler