Bisnis.com, BALIKPAPAN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta agar perusahaan pertambangan batu bara segera memanfaatkan lahan bekas galiannya untuk kegiatan peternakan.
Saat ini, baru PT BHP di Kabupaten Paser dan PT Trubaindo Coal Mining di Kutai Barat yang telah mengantongi izin pemanfaatan lahan bekas galian dari kepala daerah.
Masing-masing perusahaan memiliki lahan bekas galian seluas 100 hektare dan 20 hektare yang telah dimanfaatkan. Pemprov mendorong agar perusahaan lain segera melakukan aksi serupa.
"Pemanfaatan lahan bekas galian sudah mendapatkan dukungan dari perusahaan. Bisa dimanfaatkan untuk memacu target 2 juta sapi di Kaltim, masyarakat sekitar bisa diberdayakan," jelas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim Dadang Sudarya, Kamis (9/3/2017).
Menurutnya, perusahaan harus memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat atau kelompok tani ternak setempat untuk memanfaatkan lahan bekas galian.
Pemprov Kaltim sendiri telah menjalin program kerja sama dengan perusahaan pertambangan batu bara setempat sejak 2015, dengan lahan sasaran seluas sekitar 680 hektare.
Selain PT BPH dan PT Trubaindo Coal Mining, masih ada PT Kitadin, PT Jembatan Muara Bara, PT Delapan Paser Sejahtera, PT Gunung Bayan, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Puspita Juwita,
"Kami harap perusahaan lainnya yang belum memanfaatkan lahannya dapat memberdayakan masyarakat setempat untuk peternakan sapi. Program populasi Dua Juta Sapi Kaltim harus didukung untuk juga mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perusahaan," tutup Dadang.
Perusahaan Tambang di Kaltim Agar Gunakan Lahan Bekasnya Untuk Peternakan
Bisnis.com, BALIKPAPAN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta agar perusahaan pertambangan batu bara segera memanfaatkan lahan bekas galiannya untuk kegiatan peternakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium