Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan Ingatkan Pengusaha Reklame Patuhi Aturan

Bisnis.com, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan para pelaku usaha reklame agar mengikuti peraturan, supaya terhindar dari penertiban.
Reklame-Ilustrasi/Antara
Reklame-Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan para pelaku usaha reklame agar mengikuti peraturan, supaya terhindar dari penertiban.

Kepala Dinas Perizinan Modal dan Perizinan Terpadu Balikpapan Elvin Junaedi mengatakan pemasang reklame harus mengajukan izin terlebih dahulu dan membayar pajak reklame ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.

Desain dan tempat reklame pun harus dipastikan sesuai ketentuan.  "Sebelum reklame dipasang, harus ada pengajuan izin kemudian diberikan surat pengantar membayar pajak, lalu kami lihat desain reklamenya sesuai norma , kemudian tinjau lokasi pemasangan," jelas Elvin, Kamis (9/3/2017).

Dia mengatakan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang reklame adalah di badan jalan, pembatas jalan, dan taman kota. Penetapan larangan pemasangan di lokasi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban jalan.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan izin bervariatif tergantung ukuran reklame. Bila berukuran kecil dan waktu berlaku pemasangan hanya sehari, maka surat izin bisa diterbitkan dalam waktu satu hari.

Namun apabila reklame yang dipasang berukuran besar dan waktu berlaku pemasangan selama setahun, maka surat izin akan diterbitkan dalam waktu tiga hari.

"Yang mengurus izin reklame tidak hanya dari perusahaan yang tujuannya untuk promosi, tapi juga dari pemasangan perorangan atau event kegiatan," sambungnya.

Dia mengatakan jumlah izin pemasangan reklame sepanjang tahun lalu mencapai 1.169 reklame. Sedang jumlah pemasangan reklame berizin sejak awal 2017 hingga Februari mencapai 265 reklame.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan Ahdiansyah mengatakan realisasi pendapatan asli daerah dari pajak reklame hingga Februari 2017 mencapai Rp2 miliar, atau 21,95% dari target.

"Target realisasi penerimaan pajak reklame tahun ini dipatok mencapai lebih dari Rp10 miliar lebih. Kini realisasinya sudah 21%. Sedangkan target penerimaan keseluruhan pajak daerah 2017 dipatok Rp419 miliar," jelasnya.

Dia mengatakan pemasangan reklame sangat berpengaruh pada penerimaan pajak daerah, sehingga pemerintah kota berharap agar para pemasang reklame dapat memenuhi syarat dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kalau tidak sesuai aturan kan ditertibkan, apalagi kalau tidak berizin, jelas tidak akan masuk ke penerimaan pajak daerah, kami optimis penerimaan pajak reklame tahun ini tercapai," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper