Bisnis.com, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan akan menindaklanjuti minimarket yang beroperasi tanpa izin, bahkan akan menghentikan kegiatan usaha apabila izin yang digunakan tak sesuai dengan peruntukkannya.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan akan segera menerbitkan surat edaran terkait kegiatan operasional minimarket yang belum mengantongi izin untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami akan segera mengeluarkan surat edaran Walikota, yang belum lengkap perijinannya agar segera mengurus. Minimarket yang sudah punya izin tapi tidak sesuai peruntukannya, maka operasional minimarket akan kami tutup," kata Rizal, Selasa (11/7/2017).
Tak hanya itu, untuk mencegah bertambahnya jumlah minimarket 'nakal', Rizal juga meminta pada dinas terkait untuk sementara waktu menghentikan penerbitan izin bagi pengusaha minimarket yang baru-baru ini mengajukan izin usahanya.
"Kami perintahkan untuk tidak mengeluarkan ijin bagi minimarket baru. Tujuannya, agar minimarket yang sedang berproses izinnya yang diutamakan penerbitan izinnya. Agar kami bisa menarik PAD untuk daerah," sambungnya.
Agar pendirian minimarket merata dan tak saling ganggu minimarket lain yang sudah beroperasi, dalam sepekan ini pemerintah kota akan menerbitkan peraturan wali kota tentang zona minimarket, dengan acuan langsung dari perda yang telah berlaku.
Baca Juga
Secara terpisah, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menilai banyaknya minimarket yang berdiri dan beroperasi tanpa izin disebabkan karena perda yang belum terbit. Sedangkab perda mengenai minimarket baru diterbitkan pada akhir 2016 lalu.
Oleh karena itu, minimarket yang tengah mengurus proses perizinan diberikan tenggang waktu untuk memperbaiki izin operasionalnya selama 2,5 tahun.
"Misalnya minimarket yang menyalahi ataupun tidak sesuai zona minimarket, diberi waktu sampai 2,5 tahun untuk penyesuaian. Mungkin pindah tempat sesuai zona yang ditentukan oleh pemerintah dan lainnya," tutupnya