Bisnis.com, SAMARINDA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan tulang dan bagian - bagian satwa langka beruang madu yang hendak dijual ke Vietnam.
Satu orang ditetapkan tersangka Sabri (27 tahun) atas kasus ini dan dijerat pasal 21 Ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000.
“Terungkapnya kasus ini bermula informasi pada 14 Juli 2017, dengan diamankan 1 kardus berisi bagian-bagian tulang beruang madu di Bandara Internasional Sultan Aji Sulaiman Balikpapan,” jelas Kepala Balai KSDA Kaltim, Sunandar, Kamis (2/11/2017).
Satu kardus tersebut ternyata dikirim melalui kantor Pos Tenggarong atas nama Hadi. Kemudian kardus itu dikembalikan ke kantor Pos tersebut dan diambil oleh Samsudin Abdul Rauf alias Arif atas suruhan Sabri selaku pemilik dan penjual.
“Berbekal informasi tersebut pada 25 Oktober 2017, tim operasi gabungan (SPORC Brigade Enggang/BPPLHK Wilayah Kalimantan dan BKSDA Kaltim) melakukan penangkapan terhadap kurir yang bernama Samsudin Abdul Rauf alias Arif,” kata Sunandar.
Sunandar menjelaskan kurir tersebut melakukan pengantaran bagian satwa beruang madu yang ke pemilik yang juga sebagai penjual ke daerah Palaran – Samarinda Seberang dan akhirnya Sabri diamankan.
Baca Juga
“Bagian satwa langka beruang madu yang telah mati tersebut rencananya akan dikirim ke pembeli yang ada di Vietnam,” jelas Sunandar.
Isi kardus yang diselundupkan berupa 2 tulang tengkorak, 2 tulang lebar, 17 tulang lengan/paha, 41 tulang paha kecil, 148 tulang kecil, 60 ruas tulang punggung, 184 kuku beruang madu besar bersih, 808 kuku beruang madu kecil bersih, 95 kuku beruang berbulu, 67 gigi taring beruang, 24 empedu dan 1 (satu) pcs kardus warna coklat lapis dalam alumunium foil.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah II Kalimantan, Annur Rahim mengatakan pelaku Sabri penyulundupan tulang beruang madu turut ikut melakukan pembunuhan satwa langka tersebut.
“Pelaku juga mengaku pernah berhasil satu kali melakukan pengiriman tulang dan bagian beruang madu ke Vietnam. Rencananya, tulang ini mau dibuat komestik,” kata Annur.
Koordinator Polhut PPNS Balai KSDA Kaltim Suryadi mengatakan tulang dan bagian beruang madu yang diamankan dari 55 satwa langka tersebut yang dibunuh.
“Bagian dan tulang beruang madu masih sepertinya baru dibunuh. Di hutan, memang masih ada beruang madu yang terus terancam dibunuh,” kata Suryadi.
Terungkapnya kasus ini juga merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara, BKSDA Kalimantan Timur, Bea dan Cukai Balikpapan serta Polri (Polda Kaltim dan Polres Samarinda).