Bisnis.com, KUKAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Rp 223.800.000 kepada keluarga korban kecelakaan proyek jalan tol Pasuruan Probolinggo (Paspro), Heri Sunandar (28 tahun) di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (7/11/2017).
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Khrisna Syarif kepada istri korban, Ani Puspita Sari. Penyerahan ini disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Abdul Cholik, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Heru Prayitno dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Supriyanto.
“Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini,” kata Khrisna.
Khrisna menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).
Sebelumnya jenazah Heri Sunandar diterbangkan dari lokasi kejadian ke tempat asalnya di Desa Sidomulyo Kabupaten Kutai Kertanegara untuk dimakamkan. Almarhum meninggalkan istri Ani Puspita Sari 22 tahun dengan seorang anak Zahra Nur Aini berusia 2,5 tahun.
Khrisna mengatakan pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.
Baca Juga
Heri Sunandar merupakan helper mechanic PT Waskita Karya, Tbk bekerja selama 1 bulan 4 hari di proyek jalan Tol Pasuruan Probolinggo.
Pada kesempatan penyerahan santunan ini, Khrisna menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan. Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja", tutup Krishna.
Sementara itu, ayah korban Heri Sunandar, Aleh mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian santunan.
“Saya tidak dapat berkata apa-apa. Dan, saya ucapkan terima kasih banyak BPJS Ketenagakerjaan atas segala perhatiannya,” kata Aleh 55 tahun.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Januari-September bahwa jumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia mencapai 86 Ribu kasus dengan perincian 53 ribu atau 60% terjadi di lingkungan kerja, 23 ribu atau 27 % terjadi pada kecelakaan kerja lalu lintas, dan 11 ribu atau 13 % terjadi di luar lingkungan kerja.