Bisnis.com, TARAKAN - Sebanyak 1.053 kilogram (kg) buah segar asal Tawau, Malaysia ditahan petugas Karantina Tarakan Wilker Sebatik pada Selasa (5/12/2017).
Maruliman Petugas Karantina Wilayah Sebatik menjelaskan, keberhasilan penggagalan impor ilegal buah segar ke Indonesia lewat Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa, kata dia, warga melaporkan di dermaga Lalosalo Kecamatan Sebatik Utara sedang ada upaya penyelundupan buah segar asal Malaysia.
“Dan benar, dari hasil penyelidikan petugas karantina ditemukan sebuah Longboat dari Tawau yang sedang bongkar muat buah segar ke atas pikap,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 12 jenis buah segar, mulai dari apel, jeruk, pir, anggur, lengkeng, dan pepaya tak memiliki dokumen sah. Sementara, pemilik barang berinisial H, tidak melengkapi buah segarnya dengan Phitosanitary Certificate dari negara asal.
“Oleh karena itu dilakukan penahanan,” katanya.
Baca Juga
Tindakan pemilik telah melanggar Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar Dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan.