Bisnis.com, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan pengangkatan guru honorer, Kepala Sekolah (Kepsek) dan pengawas sekolah di daerah tersebut belum sesuai Standar Kompentensi Guru.
Pelaksana Harian Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Hermanto mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim harus lebih cermat dan selektif dalam pengangkatan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena harus menyesuaikan kebutuhan suatu daerah dan mengikuti regulasi pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi harus mencermati regulasi, anggaran dan kualifikasi yang dibutuhkan dalam pengangkatan guru. Sama seperti lembaga BPK juga harus mengikuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dalam mengangkat auditor,” ujar Hermanto dalam pertemuan dengan Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Rusmadi dan Ketua DPRD Kaltim Syahrun, Kamis (21/12/2017).
Pertemuan itu, Hermanto mewakili BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional Tahun 2015, 2016 dan Semester II tahun 2017 serta Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun 2016 sampai triwulan III 2017. Penyerahan kepada Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Kaltim Jl M Yamin Samarinda.
Selain pengangkatan guru honorer dan kepala sekolah, BPK juga menemukan masalah lainnya yaitu Pemprov Kaltim belum sepenuhnya mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk memenuhi kualifikasi yang disyaratkan dan belum sepenuhnya melakukan upaya untuk mendukung peningkatan kompentensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
“Dan, Pemprov Kaltim juga belum sepenuhnya memadai dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat (TPG, Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Khusus),” kata Hermanto.
Menanggapi temuan BPK ini, Rusmadi menjelaskan Pemprov Kaltim akan melakukan perbaikan regulasi dan meningkatkan kualitas guru. Selain itu, pihaknya memperbaiki persyaratan minimal guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang harus dipenuhi.
“Yang terakhir, urusan SMA, SMK dan SLB diserahkan Pemerintah Provinsi. Ini menjadi tugas berat. Paling tidak, harus kerja ekstra. Kalau guru PNS, proses rekruitmennya melalui rekrutmen PNS secara umum. Tinggal kualifikasi dan kompentensi guru. Tetapi untuk guru non PNS, perlu mendapat perhatian kami,” kata Rusmadi.
Lebih lanjut, Rusmadi menjelaskan Pemprov Kaltim menerima seluruh guru PNS dan honorer dari Kabupaten Kota pada tahun 2017 untuk mendapat pengajaran. Kemudian, tahun 2018 secara bertahap akan dilakukan kualifikasi untuk guru non PNS.
“Karena, bagaimana pun juga, kita ingin anak-anak kita mendapat pengajaran dari guru memenuhi standar seorang guru dengan kualifikasinya,” katanya.