Bisnis.com, PONTIANAK – Bank Indonesia menyatakan para pelapor debitur Kalimantan Barat yang ingin memperoleh informasi debitur individual (SID) tidak lagi ke bank sentral tersebut.
Kepala Tim Kantor Perwakilan BI Kalbar Adhinanto Cahyono mengutarakan, BI sudah mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan (SIP) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani satu gedung dengan kantor BI.
“Kami menghentikan operasional dan layanan sistem informasi debitur (SID) kepada seluruh pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017,” kata Adhinanto dari rilis diterima Bisnis, Selasa (3/1/2018).
Sebagai informasi, OJK tidak menggunakan istilah SID tetapi sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yaitu infrastruktur jasa keuangan dalam mitigasi risiko kredit yang mampu meminimalisir risiko kredit macet.
Selain itu, SLIK menyediakan pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperoleh pinjaman kredit.