Bisnis.com, PONTIANAK - Tenaga ahli utama Kantor Staf Kepresidenan RI Usep Setiawan menilai positif langkah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang membentuk gugus tugas reforma agraria.
Usep mengutarakan, upaya kabupaten itu menjadi penting karena mendorong percepatan program reforma agraria dan perhutanan sosial.
"Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah terdiri dari koalisi masyarakat, organisasi masyarakat adat, dan organisasi petani," kata Usep dari rilis diterima Bisnis pada Sabtu (27/1/2018).
Usep mengatakan salah satu percepatan reforma agraria adalah mengusulkan pengakuan hutan adat.
"Apalagi kabupaten ini sudah punya peraturan daerah masyarakat adat sehingga pijakan pengakuam hutan adat semakin kuat," ujarnya.
Dia berharap Pemkab Sanggau berkesinambungan memberdayakan dan mendampingi masyarakat pasca ditetapan sebagai hutan adat dan hak kelola.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sanggau Kukuh Triatmaka rmengatakan sudah berkoordinasi dengan Bupati Sanggau terjait usulan pengakuan hutan adat Tae dan Segumon.
Pada 2018 ini, dari koordinasi itu, pihaknya akan memproses pengakuan hutan adat yang telah diajukan oleh komunitas Tae dan Iban Sebaruk Segumon karena syarat administrasinya lengkap. "Pada 2018 proses pengakuan hutan Tae dan Segumon dengan SK (surat keputusan) bupati," kata Kukuh.