Bisnis.com, TARAKAN - Setelah dilakukan evaluasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mengumumkan, telah mengakhiri Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliki 45 perusahaan dan akan mencabut IUP 3 perusahaan lagi.
"Pencabutan dan berakhirnya IUP ini, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dalam akun Facebook-nya.
Sesuai informasi Dinas ESDM, berhentinya IUP, karena masa berlaku IUP-nya telah selesai. Untuk diketahui, masa berlaku IUP itu sendiri 7 tahun, sehingga sesuai dengan ketentuan harus diakhiri.
"Diakhirinya IUP itu, juga karena berdasarkan hasil evaluasi Dinas ESDM, baik secara administratif, teknis, lingkungan dan finansial diketahui bahwa masih ada kewajiban-kewajiban yang sampai dengan sekarang belum dipenuhi pihak perusahaan," katanya.
Setelah Dinas ESDM melaporkan hasil evaluasinya, dan mengeluarkan pengumuman.
Untuk langkah selanjutnya, berupa pencabutan IUP akan dilimpahkan kewenangannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Baca Juga
"Nanti DPM-PTSP diminta segera untuk menindaklanjuti hal ini dengan pencabutan izin yang harus disertakan dengan jelas alasannya, dasar hukumnya apa dan lainnya.
Di sini DPM-PTSP akan menerbitkan SK Pencabutan dengan usulan dari Dinas ESDM sebagaimana hasil evaluasi tadi," katanya.
Proses ini menjadi bukti bahwa keseriusan dan kepatuhan investor, baik lokal maupun luar negeri adalah hal penting untuk dilakukan pihak investor di Kaltara.
Sebagai informasi, di Kaltara ada 93 perusahaan pemegang IUP dari berbagai sektor tambang. Dengan pengumuman Dinas ESDM ini, maka perusahaan pemegang IUP yang masih aktif hingga saat ini ada 48 perusahaan.