Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tak Penuhi Kewajiban, Kaltara Cabut IUP 45 Perusahaan Tambang

Setelah dilakukan evaluasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mengumumkan, telah mengakhiri Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliki 45 perusahaan dan akan mencabut IUP 3 perusahaan lagi.
Eldwin Sangga
Eldwin Sangga - Bisnis.com 08 Maret 2018  |  14:18 WIB
Tak Penuhi Kewajiban, Kaltara Cabut IUP 45 Perusahaan Tambang
Ilustrasi - Antara

Bisnis.com, TARAKAN - Setelah dilakukan evaluasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mengumumkan, telah mengakhiri Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliki 45 perusahaan dan akan mencabut IUP 3 perusahaan lagi.

"Pencabutan dan berakhirnya IUP ini, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dalam akun Facebook-nya.

Sesuai informasi Dinas ESDM, berhentinya IUP, karena masa berlaku IUP-nya telah selesai. Untuk diketahui, masa berlaku IUP itu sendiri 7 tahun, sehingga sesuai dengan ketentuan harus diakhiri.

"Diakhirinya IUP itu, juga karena berdasarkan hasil evaluasi Dinas ESDM, baik secara administratif, teknis, lingkungan dan finansial diketahui bahwa masih ada kewajiban-kewajiban yang sampai dengan sekarang belum dipenuhi pihak perusahaan," katanya.

Setelah Dinas ESDM melaporkan hasil evaluasinya, dan mengeluarkan pengumuman.

Untuk langkah selanjutnya, berupa pencabutan IUP akan dilimpahkan kewenangannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Nanti DPM-PTSP diminta segera untuk menindaklanjuti hal ini dengan pencabutan izin yang harus disertakan dengan jelas alasannya, dasar hukumnya apa dan lainnya.

Di sini DPM-PTSP akan menerbitkan SK Pencabutan dengan usulan dari Dinas ESDM sebagaimana hasil evaluasi tadi," katanya.

Proses ini menjadi bukti bahwa keseriusan dan kepatuhan investor, baik lokal maupun luar negeri adalah hal penting untuk dilakukan pihak investor di Kaltara.

Sebagai informasi, di Kaltara ada 93 perusahaan pemegang IUP dari berbagai sektor tambang. Dengan pengumuman Dinas ESDM ini, maka perusahaan pemegang IUP yang masih aktif hingga saat ini ada 48 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

izin pertambangan kaltara
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top