Bisnis.com, TARAKAN – Pada tahun ini, dari bidang jasa konstruksi, khususnya untuk sertifikasi tenaga kerja konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara menargetkan sebanyak 500 tenaga kerja tersertifikasi.
Sementara pada 2017, sudah 490 tenaga kerja jasa konstruksi di Kaltara yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
“Dari 500 orang ini, kami targetkan 25 hingga 50 persen di antaranya adalah warga perbatasan,” kata Kepala DPUPR-Perkim Provinsi Kaltara Suheriyatna saat membuka Rapat Persiapan Uji Sertifikasi dan Pelatihan Operator Alat Berat Di Kawasan Strategis Nasional Perbatasan Negara di Kalimantan Utara.
Untuk memenuhi target itu, DPUPR-Perkim menggelar roadshow ke seluruh kabupaten dan kota di Kaltara guna melakukan pelatihan dan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi berbasis Mobile Training Unit (MTU). Titik pertama kegiatan ini, adalah Kota Tarakan.
“Kami juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait percepatan sertifikasi jasa konstruksi di Kaltara. SE ini menjadi cikal bakal peraturan daerah yang mengatur instrumen penglibatan tenaga kerja lokal dan luar daerah dalam sektor jasa konstruksi,” urai Suheriyatna.
Hal ini penting dilakukan, karena Kaltara merupakan satu di antara empat provinsi yang masuk dalam rencana pengembangan koridor ekonomi komprehensif dalam perjanjian kerja sama Pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat China (RRC).
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ober Gultom menuturkan, ditargetkan setidaknya 120 tenaga kerja per angkatan mengikuti program sertifikasi ini.
“Dari 800 juta angkatan kerja di Indonesia, baru 700 ribu orang yang bersertifikat,” ujar Ober.
Kawasan perbatasan menjadi prioritas Kementerian PUPR dalam program ini. Utamanya, untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal dalam menghadapi era pasar bebas.
“Kawasan perbatasan harus segera berbenah, agar tidak tertinggal,” urai Ober.
Ini juga untuk mematuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Tenaga kerja Indonesia, harus bersertifikat. Bila tidak, maka tidak akan dapat diperkerjakan,” paparnya.