Bisnis.com, PONTIANAK - Sekitar 1.000 hektare lahan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mengalami degradasi dan kerusakan akibat penambangan liar, demikian dikemukakan Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Nursahid.
"Ada sekitar 1.000 hektare lahan yang mengalami degradasi dan kerusakan akibat penambangan liar di Kota Singkawang," ujarnya di Singkawang, Kalbar, pada Jumat (16/3/2018).
Kerusakan lingkungan ini, katanya, terjadi akibat penambangan ilegal skala kecil, namun cukup masif dari segi jumlah sehingga berdasarkan perhitungan, pihaknya mengdata lahan yang mengalami kerusakan jumlahnya mencapai 1.000-an hektare.
Selain itu, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pantauan lapangan, sering ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (peti) yang berlangsung di sejumlah titik dan kucing-kucingan dengan aparat.
Penambangan liar seperti tanah, batu, dan pasir sudah tersebar di empat kecamatan antara yakni Singkawang Tengah, Timur, Utara, dan Selatan.
"Jadi, kerusakan itu akibat tambang emas ilegal di beberapa titik, seperti aduan dari masyarakat yang masuk pada kami," ujarnya.
Dia mengutarakan penambangan ilegal yang marak seperti tanah, batu dan pasir, prosedur perizinan pertambangannya ada pada provinsi. Sejauh ini, baru satu titik yang telah mendapatkan izin, yakni di wilayah Sanggau Kulor.
"Yang sudah mendapatkan izin penambangan dari [Pemerintah] Provinsi yakni galian Batu yang berada di Sanggau Kulor. Pengurusan izin itu langsung di provinsi. Penambangan ilegal ini banyak skala kecil, tetapi tersebar di mana-mana," tuturnya.
Untuk lahan yang sudah rusak, kata Nursahid, solusi yang bisa dilakukan yakni berupa reklamasi untuk menunjang perbaikan atau penanaman pohon kembali.
"Namun akan lebih baik dilakukan pencegahan, agar kerusakan tidak semakin luas, namun di sisi lain dikatakan material penambangan ini digunakan untuk pembangunan," ujarnya.
Pihaknya cukup banyak mendapat laporan terkait titik-titik kerusakan lahan akibat penambangan ilegal ini. "Ini menandakan semakin aktif dan pedulinya masyarakat terhadap kelestarian lingkungan."
Menurutnya, perusakan lingkungan secara sengaja ini dapat dihentikan, tetapi juga diperlukan aspek penegakan hukum yang seharusnya juga diterapkan.