Bisnis.com, TARAKAN - Beroperasinya transportasi berbasia aplikasi, yakni Grab di Tarakan membuat pelaku transportasi konvensional terusik.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Saidah Sakwan angkat bicara.
Dia mengatakan penolakan Grab beroperasi di Tarakan memang menjadi bagian fenomena inovasi yang melabrak pakem-pakem kemapaman.
Dia menyebutkan incumbent memang pasti terganggu dengan kehadiran para inovator di bidang transportasi.
Menurutnya, incumbent harus melakukan konsolidasi, karena inovator-inovatorlah yang akan memenangkan persaingan.
"Bayangin, Uber kurang apa inovasinya. Akhirnya check out juga dari pasar. Karena memang stagnan di situ saja. Berbeda dengan Gojek yang melakukan inovasi dalam sistem pembayaran," ungkap Saidah kepada Bisnis, Selasa (10/4).
Baca Juga
Dia menegaskan inovator akan menjadi pemenang dalam sebuah persaingan usaha. Lagi-lagi dia mengharapkan pelaku transportasi konvensional dapat melakukan konsolidasi dengan inovator.
"Mau tidak mau, incumbent harus masuk ke dalam proses inovasi. Kalau enggak mau, ya akan lewat. Apalagi sekarang era industri 4.0," ungkapnya.
KPPU terus mendorong pelaku transportasi konvensional agar secepatnya melakukan konsolidasi dengan inovator. Lalu melakukan revitalisasi prosea bisnisnya.
Sementara, di lain sisi juga terdapat problem utama. Saidah menganggap regulator gagap dalam membuat sebuah kebijakan terkait inovasi pada usaha transportasi. Di era digitalisasi sekarang ini, regulator masih menganggap dalam situasi non digital.
"Harusnya, bukannya yang digital yang ditarik ke konvensional. Tapi, harusnya konvensional melakukan transformasi ke digital," katanya.
Menurut Saidah, fenomena ini tidak hanya terjadi pada transportasi konvensional saja, juga terjadi pada fintech,e-commerce dan lainnya.
Harusnya, ujar Saidah, regulator mereviw undang-undang dan kemudian diadaptasi. "Ini mah enggak. Malah yang harusnya sudah transportasi online, disuruh mengikuti regulasinya konvensional. Ya, enggak ketemu," cetusnya.
"Inilah kegagalan regulator dalam era digital ini. Di era digitalisasi ini regulator itu harus adaptif secara cepat. Mau enggak mau, kalau tidak mau melakukan konsolidasi regulasi, maka yang terjadi adalah dispute."