Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Budi Daya Tambak di Hutan Delta Kayan Sembakung Perlu Legalitas

Legalitas usaha budi daya tambak di kawasan hutan Delta Kayan Sembakung menjadi perhatian khusus Pemprov Kalimantan Utara. Hal itu terkait dengan keberlangsungan usaha budi daya perikanan dan potensi pendapatan daerah, termasuk adanya ancaman kehilangan pasar internasional Delta Kayan Sembakung.
Eldwin Sangga
Eldwin Sangga - Bisnis.com 30 Mei 2018  |  15:29 WIB
Budi Daya Tambak di Hutan Delta Kayan Sembakung Perlu Legalitas
Ilustrasi: Tambak udang

Bisnis.com, TARAKAN – Legalitas usaha budi daya tambak di kawasan hutan Delta Kayan Sembakung menjadi perhatian khusus Pemprov Kalimantan Utara. Hal itu terkait dengan keberlangsungan usaha budi daya perikanan dan potensi pendapatan daerah, termasuk adanya ancaman kehilangan pasar internasional Delta Kayan Sembakung.

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kaltara Saharin K mengatakan, pihaknya berupaya mencari pemecahan masalahnya.

“Bappeda menjadi fasilitator guna memperlancar kegiatan tersebut sehingga program percepatan sertifikasi lahan dapat dilakukan. Upaya sementara yang dapat dilakukan adalah melaksanakan revitalisasi Delta Kayan Sembakung,” katanya di Tarakan.

Dijelaskan Saharin, Udang Windu yang menjadi produk utama dari usaha budidaya tambak di kawasan hutan Delta Kayan Sembakung merupakan salah satu penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltara. Permasalahannya, hingga 2014 nilai produksinya menurun.

“Penurunan nilai produksi ini disebabkan kualitas bibit buruk, penyakit udang karena kualitas lingkungan dan penggunaan bahan kimia yang berlebihan,” katanya.

Adapula permasalahan lain, yakni perizinan. Guna diketahui, lahan tambak di Kaltara tersebar di Area Penggunaan Lain (APL). Luasnya mencapai 78.592 Ha yang berada di dalam Hutan produksi (HP) dan 659 Ha lainnya berada di Hutan Konservasi (HK).

“Hampir seluruh usaha budi daya tambak di kawasan hutan kita itu tak memiliki izin yang sah,” urainya.

Semakin bertambah tahun, luasan lahan tambak terus pun bertambah. Penambahannya diketahui terjadi sejak 1991 yang hanya seluas 15.870 hektare menjadi 149.958 hektare di 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kaltara
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top