Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forum Satu Bumi Kaltara Tolak Pertambangan

Forum Satu Bumi Kaltara dengan tegas menolak Pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dikarenakan provinsi paling muda yang terbentuk berdasarkan Undang-undang No.20/2012 ini tercatat telah memiliki 95 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
Aksi yang dilakukan Forum Satu Bumi Kaltara dalam rangka memperingati hari Anti Tambang, Rabu (30/5) - Bisnis/Eldwin Sangga
Aksi yang dilakukan Forum Satu Bumi Kaltara dalam rangka memperingati hari Anti Tambang, Rabu (30/5) - Bisnis/Eldwin Sangga

Bisnis.com, TARAKAN - Forum Satu Bumi Kaltara dengan tegas menolak Pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dikarenakan provinsi paling muda yang terbentuk berdasarkan Undang-undang No.20/2012 ini tercatat telah memiliki 95 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh kepala daerah.

Izin-izin tersebut meninggalkan kerusakan dan pencemaran di beberapa kabupaten yang pelakunya tidak pernah ditangkap dan lingkungannya tidak pernah bisa diperbaiki seperti keadaan semula.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltara Theodorus mengatakan Kaltara sebagai provinsi yang pernah menjadi bagian dari Kalimantan Timur harus belajar dari pengalaman saudara tuanya, Kaltim.

Kaltim sendiri telah mengoleksi 1181 IUP, menyisakan 632 lubang tambang yang tidak dapat ditutup kembali, mematikan 28 anak di dalamnya, merampas ruang hidup masyarakat adat, menggusur desa-desa, menghapus lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat.

Selain itu menghilangkan sumber air, menghilangkan hutan, mengancam sumber daya alam terakhir di Kaltim yaitu bentang alam Karst di Sangkulirang-Mangkalihat, dan menyisakan bencana serta konflik-konflik di masyarakat yang tidak selesai, lingkungannya tidak dapat dipulihkan, dan Sumber Daya Alamnya tidak dapat diperbarui.

"Tentunya Kalimantan Utara tidak boleh meniru kegagalan Kaltim. Dari 95 IUP sudah 45 IUP yang diakhiri dan masih direncanakan oleh pemprov mencabut 3 IUP lagi. Ke 45 IUP yang diakhiri itu saja menurut data Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kaltara masih meninggalkan piutang PNBP yang belum dibayar sekitar Rp201 miliar, tidak membayar jaminan pascatambang, dan hanya 2 perusahaan saja yang membayar jaminan reklamasi. Total lahan konsesi ke-45 perusahaan pemegang IUP tersebut adalah 230 ribu HA," ujarnya di Tarakan.

Menurutnya, lahan ini bisa saja dilelang kembali oleh pemerintah untuk IUP yang baru.

Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara bahkan hanya menguasai 1 saja dokumen lingkungan dari seluruh perusahaan tambang sekaltara, padahal menurut UU No.23/2014 dokumen-dokumen dan informasi lingkungan harusnya sudah dikuasai oleh DLH provinsi.

Hal tersebut meragukan tugas pemprov dalam keseriusan menjalankan fungsi pengawasan sehingga timbulnya masalah lingkungan yang terjadi di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung tidak selesai. Sungai-sungai di Malinau dan KTT tercemar akibat perbuatan perusahaan-perusahaan tambang, tetapi pelakunya tidak pernah ditangkap dan sungainya tidak di pulihkan.

"Belum lagi Kabupaten Bulungan yang memiliki IUP paling banyak se-Kaltara dengan jumlah 39 IUP tetapi DLH Bulungan hanya menguasai 13 dokumen lingkungan dari 39 IUP," bebernya.

Hal itu memungkinkan pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan yang berdampak pada nelayan-nelayan di Pulau Bunyu, pulau kecil yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Bulungan tersebut dikepung tambang sehingga mereka terancam kehilangan mata pencahariannya karena berkurangnya ikan di kawasan tersebut.

"Belum lagi 13 IUP di Kabupaten Nunukan, 11 diantaranya berada didalam kawasan hutan, dan 7 menambang kawasan hutan tanpa izin.

Kaltara bukan Kaltim. Kaltara menolak tambang perusak lingkungan," ungkapnya.

Maka dari itu Forum Satu Bumi Kaltara menuntut Pemerintah Provinsi Kaltara untuk:

1. Mencabut Izin-izin tambang yang bermasalah

2. Memberikan sanksi perusahaan yang tidak taat hukum

3. Memulihkan sungai-sungai yang tercemar

4. Tidak mengeluarkan izin tambang yang baru

5. Menagih piutang PNBP, Jaminan Pascatambang dan Jaminan Reklamasi yang belum dibayar Perusahaan tambang

6. Mengembalikan lahan bekas konsesi tambang ke masyarakat dan melakukan pemulihan lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Eldwin Sangga
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper