Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal Pelayanan Publik di Pasar Tradisional Kota Bontang Jadi yang Pertama di Kaltim

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melakukan terobosan standar pelayanan publik yang anti-mainstream.
Mal Pelayanan Publik (MPP) berlokasi di Pasar Rawa Indah Kota Bontang / Istimewa
Mal Pelayanan Publik (MPP) berlokasi di Pasar Rawa Indah Kota Bontang / Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melakukan terobosan standar pelayanan publik yang anti-mainstream.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyatakan pihaknya menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) pertama di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berintegrasi langsung dengan pusat aktivitas masyarakat, yaitu pasar tradisional.

Berbeda dengan konsep MPP konvensional yang umumnya berlokasi di gedung pemerintahan, inovasi ini menjadikan Kota Bontang sebagai pelopor inovasi baru dengan berlokasi di Pasar Rawa Indah. 

"MPP Kota Bontang di Pasar Rawa Indah hadir untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam akses layanan publik kepada masyarakat," kata Aspiannur dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).

MPP Kota Bontang telah menggelar soft launching pada 11 Oktober 2022 oleh Wakil Gubernur Kaltim yang menandai dimulainya operasional MPP ketiga di Kaltim setelah Samarinda dan Balikpapan. 

Aspiannur menyebutkan MPP Kota Bontang menyediakan lebih dari 274 jenis layanan dari berbagai instansi, mulai dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), ketenagakerjaan, hingga layanan dari Polres Bontang, Kantor Pelayanan Pajak, PDAM, Baznas, dan BUMD BPD Kaltimtara. 

Melalui 38 gerai layanan yang ada, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan administratif tanpa harus berpindah tempat birokrasi yang kompleks.

Di balik inovasi ini, Aspiannur menyebutkan terdapat landasan hukum yang kuat yaitu Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

"Komitmen Pemkot Bontang terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik juga tertuang jelas dalam penandatanganan komitmen dengan Kementerian PAN RB pada 2 Maret 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," ujar Aspiannur.

Dia melanjutkan, pemanfaatan teknologi digital dalam sistem antrian juga menjadikan pelayanan lebih efisien.

"Keberadaan MPP di Pasar Rawa Indah menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan mudah dijangkau oleh masyarakat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper