Bisnis.com, JAKARTA -- Walikota Pontianak Sutarmidji menandatangani Peraturan Walikota (Perwa) No. 55/2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan untuk menjerat pembakar lahan yang berada di wilayah ibu kota Kalimantan Barat (Kalbar) itu.
Dengan Perwa itu, bagi yang sengaja membakar maupun tanpa sengaja membakar dapat diberikan sanksi. Pada pasal 9 ayat 1, tercantum bahwa bagi lahan yang terbakar tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran.
"Pada ayat 2, seluruh kegiatan di lahan yang sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh Camat," papar Sutarmidji dalam keterangan resmi, Rabu (22/8/2018).
Ada pula sanksi biaya untuk memadamkan api kepada pemilik lahan yang sengaja membakar lahannya seperti tertuang dalam pasal 11 ayat 1.
“Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera. Pasal 11 ayat 2, setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan," tegasnya.
Dampak dari kebakaran hutan yang terjadi adalah kondisi udara Pontianak memburuk karena timbul asap. Walikota Pontianak juga telah mengeluarkan instruksi meliburkan siswa PAUD, TK, SD dan SMP se-Kota Pontianak, pada 20 Agustus 2018.