Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Gerebek dan Sita 7 Ekskavator Tambang di Habitat Orang Utan Sungai Tulak Ketapang

Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Kalbar, menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak yang dilakukan oleh PT Laman Mining di Kec. Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Kalbar, menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak yang dilakukan oleh PT Laman Mining di Kec. Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat./Istimewa
Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Kalbar, menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak yang dilakukan oleh PT Laman Mining di Kec. Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat./Istimewa

Bisnis.com, PONTIANAK – Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Kalbar, menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak yang dilakukan oleh PT Laman Mining di Kec. Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Saat operasi penggerebekan itu, pada Senin (20/8/2018) sekitar pukul 12.30 WIB, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan tiga  unit alat berat jenis ekskavator merek Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak. 

Pada TKP 2 areal Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati empat unit alat berat jenis ekskavator merek Doosan, Komatsu, dan Hitachi yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi operator ekskavator, pengawas lapangan, maupun pimpinan proyek pertambangan PT Laman Mining, penyidik KLHK mendapat keterangan bahwa kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa kontraktor alat berat yang dirental oleh PT Laman Mining.

PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan wilayah izin usaha pertambangan (IUP)-nya.

Dari hasil overlay dengan peta kawasan hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak. PT Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK, tetapi sudah melakukan kegiatan pertambangan.

Penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pertambangan ilegal di HPK Sungai Tulak yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket serta Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan.

Penyidik KLHK menetapkan PT Laman Mining secara korporasi sebagai tersangka dan masih terus memeriksa unsur direksi dan komisaris yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan ilegal tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, Minggu (26/8/2018)  perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat ekskavator untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak Kab. Ketapang tanpa izin menteri menggunakan tujuh unit ekskavator di dua TKP yang berbeda.

Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan merupakan salah satu habitat orang utan sehingga sangat penting untuk dijaga agar tidak rusak.

Terkait dengan kasus tambang ilegal di landscape Sungai Putri Gunung Palung ini, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan kegiatan tambang ilegal harus ditindak tegas, apalagi pelakunya korporasi.

“Mereka harus dihukum seberatnya, mereka ini tidaknya hanya merugikan negara, mereka telah merusak ekosistem dan habitat satwa, serta mengancam kehidupan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Minggu (26/8/2018). 

Menurutnya, ini termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary). “Agar jera, kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang ilegal ini menggunakan tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio.

Penyidik KLHK menetapkan PT Laman Mining sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejati Kalbar, dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper