Bisnis.com, JAKARTA – Singkawang menargetkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wajib pajak hotel, restoran, rumah makan dan hiburan meningkat pada 2019 setelah diterapkan pengenaan pajak menjadi 10%.
Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang Muslimin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menetapkan pajak untuk sektor tersebut dari 8% menjadi 10% dan Singkawang telah memiliki perda perubahan atas beleid itu dari Perda No. 6/2017 tentang perubahan atas Perda No. 11/2010 tentang Pajak Daerah.
“Pada 2018, realisasi PAD dari pajak hotel, restoran, rumah makan dan hiburan mencapai 120% untuk periode Januari-September 2018. Dengan adanya peningkatan sebesar 2% itu diharapkan pada 2019, PAD meningkat,” kata Muslimin dari siaran pers Pemkot Singkawang, Jumat (12/10/2018).
Pihaknya, kata dia, terus melakukan sosialisasi Perda No. 6/2017 tentang adanya peningkatan pajak restoran, rumah makan dan hiburan tersebut kepada pelaku usaha, agar mereka memahami kewajiban dan munculnya peraturan dari Kemendagri tersebut.