Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Serikat Pekerja Kalsel Tuntut Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan menuntut penegakan hukum ketenagakerjaan.
Rustam Agus
Rustam Agus - Bisnis.com 30 Oktober 2018  |  14:10 WIB
Serikat Pekerja Kalsel Tuntut Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Para pekerja seusai beraktivitas - JIBI/Nurul Hidayat

Bisnis.com, BANJARMASIN--Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan menuntut penegakan hukum ketenagakerjaan.

Tuntutan itu mereka sampaikan ketika berunjukrasa di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin - depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa.

Mereka (FSPMI) berharap agar hukum bisa dimaknai kaum buruh (pekerja) yaitu dalam arti atau makna sesungguhnya, bukan sekedar polesan bibir atau hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, tulis Antara.

Ketika berhadapan dengan anggota DPRD Kalsel tersebut, FSPMI juga menyampaikan tiga tuntutan dasar lain terkait ketenagakerjaan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Tiga tuntutan lain dari FSPMI tersebut yaitu minta tuntaskan kasus ketenagakerjaananggota mereka, serta cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Pasalnya, menurut pengunjukrasa tersebut, sejak pemberlakuan PP 78/2015 kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel tidak pernah naik lagi dari dua digit.

Sebagai contoh kenaikan UMP Kalsel 2017 hanya 8,21 persen, 2018 cuma 8,71 persen dan 2019 sebesar 8,03 persen atau berbanding terbalik dengan tahun-tahun sebelumnya berkisar 12 sampai 12,5 persen.

Sikap lain dari FSPMI Kalsel menolak upah murah, karenanya memohon kepada gubernur setempat agar tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) Republik Indonesia Nomor : B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018.

Menurut FSPMI Kalsel setidaknya ada lima alasan untuk tidak mengindahkan SE Menaker tersebut antara lain daya beli buruh jatuh, UMK terancam hilang, serta tanpa survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Menanggapi tuntutan FSPMI itu, anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel KH Abdul Syukur Al Hamidy menyatakan, akan menindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Dalam menerima/menghadapi aksi FSPMI itu, Abdul Syukur ditemani rekannya satu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ismail Hidayat, anggota Komisi III DPRD Kalsel, serta Kepala Tata Usaha Sekretariat dewan tersebut, Riduansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

serikat pekerja Kalimantan Selatan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top