Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltara Alokasikan Insentif Tambahan bagi Guru Rp73,23 Miliar

Kaltara mengalokasikan anggaran untuk pemberian insentif tambahan kepada para tenaga pendidik untuk semua jenjang se-Kaltara pada 2018 sebesar Rp 73,23 miliar lebih.
Ilustrasi Guru/internationalliving.com
Ilustrasi Guru/internationalliving.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) mengalokasikan anggaran untuk pemberian insentif tambahan kepada para tenaga pendidik untuk semua jenjang se-Kaltara pada 2018 sebesar Rp 73,23 miliar lebih. 

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, insentif tenaga pendidik diberikan secara menyeluruh, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/MA/SMK, serta Sekolah Luar Biasa.

"Pemberian insentif ini merupakan kebijakan, jadi sifatnya bukan wajib, artinya, kami memberikan insentif di luar dari pendapatan atau gaji mereka sesuai kemampuan keuangan Pemprov Kaltara. Alhamdulillah, hingga tahun ini masih mampu. Saya juga sudah instruksikan, agar tahun depan masih tetap ada,” kata Irianto dari siaran pers Pemprov Kaltara, Rabu (28/11/2018). 

Adapun rincian pemberian insentif tersebut yakni, sebanyak Rp6,03 miliar disalurkan kepada guru SMA/MA/SMK dan SLB, Rp67,2 miliar untuk guru PAUD hingga SMP, disalurkan lewat Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus ke kabupaten kota. 

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muryono mengatakan, mekanisme penyaluran insentif guru pada jenjang negeri dan swasta yaitu, penyaluran insentif guru untuk sekolah negeri langsung masuk pada Bantuan Operasional Sekolah (BOP), lantaran sudah dilakukan pemetaan. 

"Berbeda dengan penyaluran insentif guru pada sekolah swasta, di mana diberikan melalui hibah dengan teknis masing-masing sekolah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," kata dia.

Sigit mengatakan, penerima berhak insentif guru pada jenjangan Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus pada guru Non PNS, dengan jumlah insentif yang diterima sebesar Rp500.000 per bulan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper