Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan penilaian kinerja terhadap 12 perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau proper di bidang pertambangan batubara dan mineral pada 2018 ini.
Adapun perusahaan tersebut yakni, terdiri dari satu perusahaan pertambangan emas dan 11 perusahaan pertambangan batu bara. Selain itu, penilaian proper juga dilakukan kepada 11 perusahaan bidang industri dan jasa dan 6 perusahaan bidang perkebunan.
Kadis Lingkungan Hidup Kaltara Edy Suharto mengatakan, penilaian Proper terhadap tiga bidang tersebut yakni bidang pertambangan dan mineral, bidang industri dan jasa serta perkebunan merupakan penilaian tahap awal dan ditargetkan selesai Desember mendatang.
“Setelah pernilaian proper tahap I ini selesai, barulah nanti akan dilakukan pernilai proper tahap II. Penilaian proper tahap II dilakukan pada bulan April 2019 mendatang,” kata Edy dari siaran pers Pemprov Kaltara, Selasa (27/11/2018).
Menurutnya, penilaian terhadap perusahaan tersebut nantinya dilihat berdasarkan izin lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta potensi kerusakan lahan.
Jika semua aspek terpenuhi, kata dia maka perusahaan akan mendapatkan peringkat warna biru atau hijau. Sebaliknya, jika tidak memenuhi semua aspek akan mendapatkan warna merah bahkan hitam.
Pada 2019 nanti, kata Edy, DLH Kaltara mendapatkan tugas baru dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan Proper Nasional (Propernas) kepada 8 perusahaan.
Delapan perusahaan itu, meliputi 6 perusahaan telah ditentukan oleh KLH, serta 2 perusahaan lagi ditentukan oleh DLH Kaltara. Perusahaan yang ditentukan KLH adalah Adindo (Proper Gambut), Medco EP Tarakan, Pertamina Tarakan, Pertamina EP Tarakan, PT Mandiri Inti Perkasa dan Intracawood Manufacturing.